Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kakek Gendong Jenazah Cucunya Naik Ojek "Online" untuk Pulang karena Tak Mampu Bayar Ambulans

Kompas.com, 21 Juni 2024, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan, menggendong jenazah cucunya dengan menumpang ojek online untuk membawanya pulang karena sang kakek tidak mampu membayar sewa ambulans sebesar Rp800.000.

Peristiwa ini melahirkan gelombang keprihatinan dan kemarahan di masyarakat. Pengelola rumah sakit dan pemerintah daerah dianggap tidak becus dalam melayani masyarakat, kata pengamat.

Seharusnya Arsyad bersuka cita ketika cucunya lahir. Dia bahkan sudah menyiapkan sebuah nama untuk sang cucu: Aco. Tapi cucu lelakinya itu meninggal dunia tak lama kemudian akibat gangguan pernapasan.

Belum tuntas kesedihannya, sang kakek dihadapkan masalah pelik.

Baca juga: Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar, menyediakan ambulans, namun tidak gratis.

Arsyad kebingungan. Dia tak memiliki uang sebesar Rp800.000 untuk menyewa ambulans. Padahal dia harus segera pulang membawa pulang jenazah cucu kesayangannya.

“Iya [tidak mampu bayar mobil jenazah]. Saya tidak sanggup. Pekerjaan saya mancing,” ungkap Arsyad kepada wartawan Darul Amri di Makassar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Beberapa orang yang berada di dekatnya kemudian membayar tukang ojek online untuk mengantar kakek dan jenazah cucunya agar bisa pulang.

Diantar sopir ojek online bernama Darmawansyah, mereka kemudian menempuh perjalanan sekitar 30km.

Mereka meninggalkan Kota Makassar menuju rumah keluarga sang kakek di Pulau Sarappo Caddi, sebuah pulau kecil di gugusan Kepulauan Spermonde, perairan Selat Makassar.

Baca juga: Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Peristiwa ini kemudian melahirkan kegeraman dan keprihatinan di masyarakat, setelah video perjalanan naik ojek online itu viral di media sosial.

Pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra, menyebut insiden jenazah bayi di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid adalah sesuatu yang memprihatinkan.

Hermawan menegaskan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid harus melakukan audit layanan dan mengevaluasi siapa pun yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Seharusnya untuk pengantaran jenazah pulang adalah tanggung jawab fasilitas kesehatan dan pemerintah setempat,” ujar Hermawan kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Jadi, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi masyarakat tidak mampu. Seharusnya ada kerjasama institusi pemerintah yang meng-cover itu.”

Baca juga: Sopir Ojol di Makassar Tempuh 53 Km Antar Jenazah Bayi karena Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans

Sopir ojek mengaku iba

Darmawansyah saat diwawancarai wartawan.BBC Indonesia Darmawansyah saat diwawancarai wartawan.
Sebelum dirawat di RSIP Tadjuddin Chalid, Arsyad menemani anaknya, Imma, menjalani persalinan di Rumah Sakit Batara Siang. Lokasinya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Lantaran mengalami gangguan pernapasan berat, sang cucu yang baru lahir itu dirujuk untuk dirawat di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid di Makassar.

Ditemani Arsyad, bayi itu diantar dengan ambulans tanpa dipungut biaya oleh pihak RS Batara Siang. Mereka tiba di RSUP Tadjuddin Chalid pada Sabtu (15/06) dini hari.

Pada Sabtu (16/06) pagi, sekitar pukul 09.47 Wita, sang bayi meninggal dunia.

Arsyad membayangkan bahwa pihak RSUP Tadjuddin bakal mengantar jenazah cucunya dengan ambulans secara gratis.

Baca juga: Demo Penolakan Tapera di Makassar, Buruh: Aturan Ini Sangat Memberatkan Pekerja

Kenyataannya dia harus membayar sewa ambulans. Rupanya bantuan ambulans gratis untuk keluarga tidak mampu itu terbatas untuk pengantaran pasien rujukan, bukan untuk mengantar jenazah di luar kota.

Arsyad kebingungan. Dia tak punya uang sepeser pun.

Saat itulah Arsyad dihubungi seorang petugas pemulasaran jenazah. Dia menawarkan jasa sopir ojek online untuk mengantarnya.

Di lokasi itu, ada pengendara ojek online bernama Darmawansyah.

Darmawansyah tak menyangka akan mengantar pulang seorang kakek dan jenazah cucunya. Awalnya dia mengaku dipanggil petugas setelah selesai mengantar pesanan makanan ke rumah sakit.

Petugas itu menanyakan apakah dia bersedia dibayar Rp150.000 untuk membantu “orang susah” ke RSUD Batara Siang Pangkep.

Baca juga: Kabel Bocor di Makassar Tewaskan Wanita, PLN Perbaiki Instalasi

Setelah mengetahui kisah Arsyad – dan melihat jenazah bayi yang dibungkus dengan sarung – Darmawansyah pun teringat keponakannya yang pernah terpaksa diantar menggunakan motor ke rumah sakit.

“Saya iba, kasihan. Dia [Arsyad] sampai diminta Rp800.000 [untuk sewa ambulans],” ujar Darmawansyah.

Darmawansyah pun mengantar Arsyad dan jenazah cucunya ke RSUD Batara Siang dengan menempuh jarak sejauh 53 kilometer. Dia kemudian mengunggah video perjalanannya ke jejaring media sosial.

Videonya itu langsung viral dan menjadi pembicaraan khalayak pada akhir pekan silam.

Ami, 39 tahun, warga Makassar, mengaku keluarganya pernah harus membayar sekitar Rp2 juta saat ibunya meninggal dunia pada tahun 2016.

“Untuk yang aku alami mungkin dikarenakan jarak tempuh. Karena dari rumah sakit ibukota ke kampungku itu cukup jauh [waktu itu perjalanan sekitar delapan jam perjalanan darat dengan jarak 360 kilometer).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Makassar, Polisi Akan Periksa Korban

"Jadi mungkin pertimbangannya bahan bakar dan sopir pulang-pergi. BPJS sendiri setahuku untuk dalam kota saja,” ujar Ami.

Mengenai cerita Arsyad dan jenazah cucunya yang menjadi viral, Ami mengatakan pelayanan medis di daerah memang terbatas.

Dia berharap pemerintah daerah dan pusat bisa lebih memperhatikan akses dan pelayanan kesehatan di daerah.

“Jangan menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” tegasnya.

Rumah sakit minta maaf

Putri Arsyad, Imma, mendapat perawatan di rumah merekaBBC Indonesia Putri Arsyad, Imma, mendapat perawatan di rumah mereka
Pelaksana harian (Plh.) Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Angriany Rauf, dalam keterangan tertulis menyatakan pihak manajemen sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut Angriany, seorang petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah di rumah sakit yang bernama Herman saat itu berkomunikasi dengan Arsyad untuk memulangkan jenazah.

Angriany menjelaskan mobil ambulans yang tersedia di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid digunakan mengangkut pasien yang perlu dirujuk ke rumah sakit lain.

Adapun untuk pengangkutan jenazah, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, ketika Herman menawarkan mobil jenazah mitra, Arsyad menyatakan tidak mampu.

Di sisi lain, pihak keluarga berharap agar jenazah bayi dapat segera dipulangkan mengingat jarak yang jauh dari rumah sakit ke rumah mereka di seberang pulau.

Baca juga: Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

“Herman berinisiatif sendiri mencari ojol [ojek online] kemudian menawarkan bantuan pribadinya dengan memberikan uang sebesar Rp150.000 agar jenazah bisa dibawa pulang ke Pangkep,” terang Angriany yang menyebut pihak RS memohon maaf atas kejadian tersebut.

“Kami berkomitmen untuk membenahi dan memperbaiki kualitas pelayan rumah sakit kami agar dapat membantu pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Angriany dalam pernyataannya.

BBC News Indonesia berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut – termasuk mengenai aturan BPJS dan apa yang bisa dilakukan untuk perbaikan ke depannya – tetapi pihak RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar bersikukuh untuk hanya memberi keterangan tertulis tanpa merespons pertanyaan apa pun.

BBC News Indonesia juga sempat menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

“Sudah ada penjelasan dari RS-nya,” jawab Nadia.

Pengamat: pemerintah harus segera mengevaluasi

Ilustrasi rumah sakit, ruang rawat inap rumah sakit. PEXELS Ilustrasi rumah sakit, ruang rawat inap rumah sakit.
Pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra, menyebut insiden jenazah bayi di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid adalah sesuatu yang memprihatinkan.

Hermawan menegaskan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid harus melakukan audit layanan dan mengevaluasi siapa pun yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Seharusnya untuk pengantaran jenazah pulang adalah tanggung jawab fasilitas kesehatan dan pemerintah setempat,” ujar Hermawan kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Jadi, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi masyarakat tidak mampu. Seharusnya ada kerja sama institusi pemerintah yang meng-cover itu.”

Baca juga: Usai Tukar Kupon Kurban, Wanita di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Hermawan mengatakan walaupun secara filosofis ada batasan-batasan kewenangan mengenai jangkauan wilayah, fasilitas kesehatan dan pemerintah setempat tetap berkewajiban untuk mengantar jenazah.

Hermawan menyoroti kejadian di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar di mana justru petugas pemulasaran jenazah setempat yang berinisiatif untuk membantu pemulangan dengan menggunakan jasa ojek online.

Menurutnya, hal ini juga tidaklah tepat secara aspek standar kesehatan dan keselamatan meskipun “petugas itu sendiri mungkin niatnya baik”.

“Mengantar jenazah menggunakan kendaraan roda dua itu tidak dibenarkan,” jelas Hermawan, yang menegaskan rumah sakit tetap harus bertanggung jawab sebab petugas pemulasaran jenazah juga merupakan bagian dari rumah sakit.

“Ini kuncinya ada di ketanggapan rumah sakit. Dia seharusnya memiliki penanggung jawab yang bukan petugas pemulasaran jenazah, tetapi penanggung jawab layanan yang menyambungkan antara kondisi pasien dengan kebijakan jaminan sosialnya. Nah, itu yang mesti ditelusuri,” ujar Hermawan.

Baca juga: Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Secara terpisah, Kepala Riset dan Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda, menyayangkan akses finansial ke pelayanan kesehatan masih dihadapi banyak masyarakat Indonesia, terutama di daerah kepulauan.

“Ini harusnya menjadi catatan perbaikan BPJS dan Kemenkes untuk terus berbenah bahwa cakupan kepesertaan BPJS yang selama ini dikatakan sudah mencapai di atas 95% masih memiliki banyak celah,” ujar Olivia.

“Pada nyatanya, banyak masyarakat masih mengalami kendala finansial, temuan CISDI di lapangan pun banyak yang memilih mengeluarkan uang untuk menggunakan layanan di luar BPJS karena isu kualitas dan ketersediaan.”

Olivia menegaskan akses terhadap layanan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar yang dijamin oleh pemerintah, terutama untuk kelompok rentan, termasuk masyarakat kelompok ekonomi kurang mampu.

Menurut riset CISDI, laporan National Health Account 2023 dari Kementerian Kesehatan menyebutkan pengeluaran out of pocket (uang sendiri) di Indonesia dalam lima tahun terakhir masih di atas 20%, melebihi ambang batas rekomendasi WHO untuk mencapai target universal health coverage (UHC).

Baca juga: Siswa SMP Difabel Korban Bully di Makassar Trauma Berat, Tak Mau Masuk Sekolah

Senada, Hermawan mengatakan ini harus menjadi pembelajaran, bukan hanya fasilitas kesehatan, melainkan juga juga pemerintah daerah.

“Atas nama warganya, pemerintah daerah berkewajiban mengambil peran lebih untuk hal-hal yang bersifat rescue [penyelamatan] seperti ini,” tutur Hermawan.

“Jangan sampai ada penelantaran warga oleh pemerintah yang tidak meng-cover hak dasar kemanusiaan. [Jangan] menunggu viral dulu baru kelabakan.”

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau