MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus seorang penipu dan dua penadah ponsel hasil kejahatan di Kota Makassar.
Ketiganya berinisial AM (25), MA alias Yaya (22), dan AF alias Pais (34). Pelaku AM mengaku sebagai anggota polisi saat menjalankan aksinya. Sementara dua lainnya merupakan penadah.
Baca juga: Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan
Para pelaku diamankan di Jalan Rajawali, Kota Makassar, Jumat (28/6/2024), sekira pukul 00.20 Wita.
Baca juga: Misteri Kematian Wartawan Tribratatv dan Keluarganya, Terbakar atau Dibakar?
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, mengatakan, ketiganya ditangkap atas 10 laporan warga yang menjadi korban.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menahan atau memberhentikan paksa korban dan berpura-pura menjadi anggota Polri atau jadi polisi gadungan," ucap Devi kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
Devi menjelaskan, salah satu korban AM merupakan kakak beradik yang mengendarai sepeda motor di depan Gedung Mulo di Jalan Jend Sudirman, Makassar.
AM datang dari arah belakang mengunakan sepeda motor sambil memepet kendaraan korban.
Korban diberhentikan oleh AM dan menanyakan alasan ngebut membawa motor. AM kemudian menuduh korban membawa sabu.
Setelah itu, pelaku mengeledah badan serta tas kedua korban. Pelaku kemudian membawa korban menjauh dari adiknya, lalu diturunkan di depan sekolah TK Kartika.
"Pelaku pun mengambil HP korban dan mengatakan, 'Tunggumi, komandan ku datang', dan korban menunggu beberapa saat, tapi pelaku tidak datang," ujar Devi.
Atas kejadian itu, korban kehilangan ponsel Oppo A78 dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Diketahui AM merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Dia telah menjalani hukuman di Rutan kelas 1 Makassar selama 2 tahun 2 bulan.
Anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar menembak kaki AM mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Saat diperiksa, AM mengakui dirinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota polisi.
"Bahwa selama melakukan kejahatannya, mengaku sebagai anggota kepolisian dengan cara menghentikan korban dan menggeledah korban dan mengancam dengan sasaran mencari narkoba atau remaja yang tidak pake helm kemudian mengambil barang berharga milik korban," bebernya.