Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2024, 19:37 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri.

Hakim Ketua Jahoras dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair terkait kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Sabri) dengan hukuman penjara selama 9 tahun," kata Jahoras di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Selain vonis 9 tahun, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada Sabri sebesar Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar.

"Denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jahoras.

Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Sabri membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan.

"Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tandasnya.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura


Baca juga: Profil Harun Masiku dan Kasus yang Menjeratnya

Vonis dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang meminta Sabri dituntut selama 12 tahun kurungan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman, keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.

Menanggapi hasil putusan tersebut, JPU Kejari Makassar masih memikirkan tindak lanjut kasus tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saat ini kami memilih menggunakan hak untuk pikir-pikir, selanjutnya tim JPU akan berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum apa yg akan kami ambil," kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Diketahui, Muh Sabri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.

Lokasi Wasted to Energi terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.

Diketahui, pada 3 November 2023, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, di mana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Makassar
Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Makassar
4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

Makassar
Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Makassar
Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Makassar
Modus Ikut Main 'Games', Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Modus Ikut Main "Games", Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Makassar
Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Makassar
Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Makassar
Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Makassar
Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Makassar
Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Makassar
Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Makassar
Banjir Bandang di Bone Bolango Gorontalo Meluas ke 4 Kecamatan, 304 KK Terdampak

Banjir Bandang di Bone Bolango Gorontalo Meluas ke 4 Kecamatan, 304 KK Terdampak

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com