Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 28/06/2024, 19:19 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum Ketua Departemen (Kadep) di Fakultas Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dilaporkan atas tudingan pelecehan seksual terhadap mahasiswi kini diberhentikan sementara.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang berlaku.

Baca juga: 4 Mahasiswi Diduga Dilecehkan Kadep di Fisip Unhas, Satgas PPKS Segera Berikan Rekomendasi ke Rektor

"Belum selesai pemeriksaan masih proses. Tapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara (oknum kadep). Di (aturan) Permendikbudristek sembari pemeriksaan, boleh pemberhentian sementara dulu," kata Farida kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

Sementara untuk sanksi, Farida masih menunggu keputusan dari Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa. Surat rekomendasi hasil pemeriksaan juga sudah diserahkan pihak Satgas PPKS.

"Sampai terbukti, atau kalau sudah ada nanti keputusan dari rektor baru nanti rektor yang tetapkan lagi sanksinya. Ada prosesnya. Ya dinonaktifkan dulu sambil menunggu keputusan yang final," ucapnya.

Sementara, Ketua Devisi Bidang Penanganan PPKS Unhas Makassar Prof Mardiana Fahri Ketua menjelaskan, rekomendasi sanksi yang telah diserahkan pihaknya berupa skorsing selama satu tahun.

"Kami rekomendasi (sanksi) berat, untuk tidak diaktifkan selama dua semester, dua tahun tidak mengajar. Sanksi akademik," kata Mardiana kepada awak media.

Mardiana mengatakan, sanksi tersebut sudah direkomendasikan namun untuk saat ini Satgas PPKS masih menunggu keputusan. Apalagi, oknum Kadep Fisip Unhas Makassar yang terlapor dikenal sebagai dosen yang mempunyai beberapa kemampuan.

"Sudah ada sanksi, sudah tertulis sudah di rekomendasi kan ke rektor. Kita menunggu (keputusan) rektor. Sudah kita kasi (sanksi) berat, tapi kita beri pertimbangan, karena dia (terlapor) dosen potensi, dosen cukup bagus, punya beberapa kemampuan," tandasnya.

Baca juga: Ketua Departemen di Fisip Unhas Diduga Lecehkan Empat Mahasiswi

Sebelumnya, empat orang mahasiswi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua Departemen (Kadep) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

Saat ini dugaan pelecehan itu sementara ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Makassar.

Dekan Fisip Unhas Makassar Prof Sukri Tamma mengatakan, kasus tersebut sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Satgas PPKS Unhas Makassar dengan memanggil para korban dan terduga pelaku.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas. Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini ditangani berdasarkan laporan, karena deliknya laporan," kata Sukri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Makassar
Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Makassar
4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

Makassar
Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Makassar
Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Makassar
Modus Ikut Main 'Games', Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Modus Ikut Main "Games", Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Makassar
Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Makassar
Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Makassar
Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Makassar
Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Makassar
Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Makassar
Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com