MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang mahasiswi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua Departemen (Kadep) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
Saat ini kasus dugaan pelecehan itu ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Makassar.
Dekan Fisip Unhas Makassar Prof Sukri Tamma mengatakan, kasus tersebut sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Satgas PPKS Unhas Makassar dengan memanggil para korban dan terduga pelaku.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pinrang Terpilih Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas. Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini ditangani berdasarkan laporan, karena deliknya laporan," kata Sukri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan Fisip Unhas Makassar saat ini masih menunggu hasil pendalaman Satgas PPKS sebelum mengambil langkah dari kasus tersebut.
"Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Tim Satgas untuk memastikan kondisi ini. Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi," ucapnya.
Sukri menjelaskan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap para korban yang diketahui merupakan mahasiswi tingkat akhir di Fisip Unhas Makassar. Selain itu, terduga pelaku juga sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Di Fakultas sudah memanggil pihak dari Departemen yang bersangkutan untuk memastikan agar hal ini bisa dihindari sampai kita mendapatkan keputusan atau rekomendasi dari Satgas," jelas Sukri.
"(Sanksi) Rekomendasi biasanya, tentu kita mengikut standar kepegawaian. Ada tiga tingkat (sanksi), berat, sedang, dan ringan. Kalau berat tentu pemecatan. Sedang, mungkin ada kalau punya jabatan dinonaktifkan," tambahnya.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Sukri mengungkap bahwa seluruh pengurusan administrasi mahasiswa di Fisip Unhas Makassar bisa melakukan Dekan langsung.
"Yang ada biasanya pengurusan administrasi, inilah yang saya minta kepada departemen yang bersangkutan tidak harus melalui Kadep, boleh Sekdep langsung ke Dekan. Kita minimalkan potensi yang ada dan memastikan proses tetap berjalan," tandasnya.
Berdasarkan informasi, aksi pelecehan yang dilakukan oknum Kadep ini terbongkar usai empat mahasiswi memberanikan diri mengadu ke Satgas PPKS Unhas Makassar pada 10 Juni 2024 lalu.
Aksi tak senonoh terduga pelaku bahkan sempat dilakukan ketika menjadi dosen pembimbing salah satu korban. Parahnya, aksi dugaan pelecehan dilakukan terduga pelaku di dalam ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.