PALOPO, KOMPAS.com – IR (23), seorang residivis pencurian telepon seluler (ponsel) diamankan Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korbannya adalah seorang perempuan asal Gorontalo, bernama Ririn Rezkifatiha.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, IR diamankan di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (28/6/2024).
“IR melakukan pencurian iPhone 11 warna hitam di Jalan Andi Tadda Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pekan lalu,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Ditinggal Kondangan, Rumah di Cilacap Ludes Terbakar
Supriyadi mengatakan, awal pencurian bermula saat Ririn Rezkifatiha bersama teman-teman kantornya mengadakan acara memperkenalkan produk motor terbaru.
"Saat memulai kegiatan, Ririn meletakkan tasnya di tempat jualan yang sedang tutup, sayangnya saat selesai acara tas miliknya sudah hilang," katanya.
Supriadi mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan dompet, KTP, kartu vaksin, ATM, uang, serta handphone iPhone 11 warna hitam.
"Akibat kejadian itu, Ririn Rezkifatiha mengalami kerugian mencapai Rp 7.050.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Palopo," ungkap dia.
Baca juga: Curi Tahu dan Bumbu, Seorang Pria Diarak Jalan Jongkok di Pasar Pagi Salatiga
Baca juga: Rumah Penjahit di Salatiga Terbakar, Bahan untuk Seragam Sekolah Ludes
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku adalah IR.
"Setelah dilakukan lidik terkait keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, tim Resmob pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan IR tanpa perlawanan,” tutur dia.
Menurut Supriadi, modus pelaku adalah berpura-pura mengikuti lomba atau games saat melihat kesempatan IR melakukan aksinya.
"Modus IR berpura-pura mengikuti perlombaan games oleh sales force dan pada saat itu IR melihat tas milik korban di meja lalu mengambil tas tersebut dan membawanya pulang," tambahnya.
Selain IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel iPhone milik Ririn Rezkifatiha.
“IR sudah kami amankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang dia.
Baca juga: Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.