Kemudian Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur.
Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?
Selanjutnya, pada Selasa 16/1/2023), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan.
Serta pada 2012, luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar).
Kemudian, pada 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).
Pada 2014, luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar). Total anggaran Rp71 miliar lebih.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.