Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2024, 19:37 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri.

Hakim Ketua Jahoras dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair terkait kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Sabri) dengan hukuman penjara selama 9 tahun," kata Jahoras di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Selain vonis 9 tahun, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada Sabri sebesar Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar.

"Denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jahoras.

Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Sabri membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan.

"Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tandasnya.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura


Baca juga: Profil Harun Masiku dan Kasus yang Menjeratnya

Vonis dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang meminta Sabri dituntut selama 12 tahun kurungan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman, keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.

Menanggapi hasil putusan tersebut, JPU Kejari Makassar masih memikirkan tindak lanjut kasus tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saat ini kami memilih menggunakan hak untuk pikir-pikir, selanjutnya tim JPU akan berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum apa yg akan kami ambil," kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Diketahui, Muh Sabri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.

Lokasi Wasted to Energi terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.

Diketahui, pada 3 November 2023, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, di mana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Air Baku di Bendungan Lekopancing Menyusut, PDAM Makassar Siapkan 2 Pompa

Air Baku di Bendungan Lekopancing Menyusut, PDAM Makassar Siapkan 2 Pompa

Makassar
Dilalui Gelombang Rossby, Sulsel Diguyur Hujan meski Sudah Musim Kemarau

Dilalui Gelombang Rossby, Sulsel Diguyur Hujan meski Sudah Musim Kemarau

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Remaja yang Tenggelam di Sungai Saddang Toraja Akhirnya Ditemukan

Remaja yang Tenggelam di Sungai Saddang Toraja Akhirnya Ditemukan

Makassar
Update Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel, Pemilik Agen akan Diperiksa

Update Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel, Pemilik Agen akan Diperiksa

Makassar
Pelajar SMA Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modusnya Ajak Korban Keliling Makassar

Pelajar SMA Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modusnya Ajak Korban Keliling Makassar

Makassar
Kejutan Pangdam Hasanuddin Saat HUT Bhayangkara, Kirim Pendemo ke Mapolda Sulsel hingga Bikin Kapolda Kaget

Kejutan Pangdam Hasanuddin Saat HUT Bhayangkara, Kirim Pendemo ke Mapolda Sulsel hingga Bikin Kapolda Kaget

Makassar
Jelujur Sulam Karawo, Menopang Identitas Budaya dan Ekonomi Gorontalo

Jelujur Sulam Karawo, Menopang Identitas Budaya dan Ekonomi Gorontalo

Makassar
Otoritas Bandara Hasanuddin Makassar Buka Suara soal Ribut Sopir Taksi Online dengan 3 Prajurit TNI AU

Otoritas Bandara Hasanuddin Makassar Buka Suara soal Ribut Sopir Taksi Online dengan 3 Prajurit TNI AU

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?

3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?

Makassar
Gerebek Judi Sabung Ayam di Toraja Utara, Pelaku Lari Kocar-kacir, Hanya Tersisa 4 Ekor Ayam Siap Adu

Gerebek Judi Sabung Ayam di Toraja Utara, Pelaku Lari Kocar-kacir, Hanya Tersisa 4 Ekor Ayam Siap Adu

Makassar
Pencarian Remaja Tenggelam di Toraja Terkendala Aliran Deras Sungai, Tim SAR Lanjutkan Operasi Hari Ini

Pencarian Remaja Tenggelam di Toraja Terkendala Aliran Deras Sungai, Tim SAR Lanjutkan Operasi Hari Ini

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com