Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Mengeluh Sakit Lambung, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 07/09/2023, 17:58 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda sidang mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, sidang akan dilanjutkan pekan depan

Pasalnya, Ricky mengaku sedang sakit sehingga tak memungkinkan hadir dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di ruang Haripin Tumpa, Kamis (7/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendri mengungkapkan kondisi Ricky Ham Pagawak yang mengaku sakit. Namun pihaknya ragu atas pernyataan terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Izin yang Mulia, terdakwa tadi pagi ketika dijemput di rutan (Ricky) bilang sakit, tapi kita tidak menerima begitu saja, lalu kami minta dokter untuk lakukan pemeriksaan," kata Hendri kepada Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo. 

Baca juga: Merasa Pengacaranya Dibatasi Bicara, Ricky Ham Pagawak Emosi kepada Hakim dan Minta Segera Divonis

Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendri, tensi terdakwa normal dan layak bisa menghadiri persidangan. 

"Namun terdakwa menolak dengan alasan bahwa dia mengalami diare, jadi nanti dikhawatirkan terjadi apa-apa," ucapnya. 

Untuk memastikan, kondisi terdakwa apakah betul sakit atau cuman alasan saja agar tidak mengikuti sidang. Hendri mengatakan berkoordinasi dengan pihak rutan apakah bisa dibuatkan surat keterangan sakit.

"Namun pihak rutan ternyata tidak punya wewenang, itu menyalahi prosedur yang ada, kemudian kami tetap paksa untuk terdakwa (hadir) namun kemudian sampai siang kondisi rutan tidak kondusif," jelasnya.

Pihaknya pun tetap meminta kepada majelis hakim agar persidangan tetap dilanjutkan. Meski digelar secara online.

"Setelah komunikasi makanya kami mengajukan (sidang dilanjutkan secara) online," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo tak ingin sidang digelar secara online, sebab kesepakatan awal sidang dilaksanakan secara offline bukan online.

"Jadi begini, awalnya persidangan ini adalah online, namun karena terdakwa maupun penasihat hukum memohon agar persidangan dilakukan secara offline akhirnya kita kabulkan (sidang offline)," cetus dia.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Bentak JPU KPK, Pemicunya soal Izin Berobat

Jahoras pun memperingatkan terdakwa Ricky Ham Pagawak agar tidak seenaknya saja mengantur jalannya sidang. Apalagi sidang sudah disepakati sejak awal digelar secara offline.

"Jadi ini sudah berlangsung. Namun sekarang, minta supaya online. Berati kan artinya (terdakawa) suka-suka. Kita diatur (oleh sistem). Artinya kalau kita sudah menetapkan offline kita lakukan offline sampai dengan final (vonis)," tegas Jahoras.

Jahoras pun meminta agar Ricky Ham Pagawak tetap mengikuti aturan dan tetap bersikap profesional menjalani prosesi persidangan hingga selesai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

Makassar
Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Makassar
Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com