MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berobat.
Hal itu diutarakan penasihat hukum Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell di sela-sela sidang pemeriksaan saksi-saksi di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Ngamuk Ingin Buka Borgol tapi Tak Diizinkan, JPU KPK: Sudah SOP
"Kami mengajukan permohonan pengobatan terdakwa (Ricky Ham Pagawak), ada beberapa alasan. Pertama terdakwa ini punya riwayat penyakit lambung sejak 2018," kata Pieter.
Pieter juga mengungkapkan, sejak kliennya diperiksa penyidik KPK, terdakwa Ricky Ham Pagawak telah beberapa kali mendapat perawatan dari penyidik dan klinik KPK, serta di beberapa rumah sakit di Jakarta.
"Ketiga bahwa bulan Juni 2023 pada saat pemeriksaan pengobatan terakhir di Jakarta, dokter mengajukan perlu dilakukan dua tindakan terhadap terdakwa salah satunya adalah endoskopi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2023 sebagaimana kami lampirkan," ujar dia.
Kemuduan yang keempat, kata Pieter, perawatan endoskopi yang telah direncanakan pada tanggal 21 Juli 2023 tidak dapat dilaksanakan karena ada posisi perpindahan tahanan KPK.
"Bahwa sejak tiga hari terakhir ini pengakuan terdakwa mengaku bermasalah kesehatan sehingga menyebabkan makan dan istirahat tidak baik," tandas Pieter.
Mendengar permintaan penasihat terdakwa Ricky Ham Pagawak, majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo menyatakan agar berobat di Makassar, dengan cacatan mendapatkan surat rekomendasi dari rutan tempat Ricky Ham Pagawak ditahan selama menjalani sidang di PN Makassar.
Baca juga: Sempat Ngamuk Ingin Buka Borgol, Ricky Ham Pagawak Akhirnya Minta Maaf ke Staf JPU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.