Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Ricky Ham Pagawak

Kompas.com - 23/08/2023, 12:47 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 


MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak semua eksepsi dari Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam agenda putusan sela di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya tersebut tidak diterima," kata Jahoras Siringo Ringo, saat membacakan penolakan ekspesi Ricky Ham Pagawak.

Kemudian kedua, kata Jahoras, menyatakan, PN Tipikor Makassar berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tengah Pakai Kaus Pepera 1969

"Tiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum No 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar dia.

Selanjutnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Empat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi, intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kami lanjut," ujar Jahoras.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan eksepsi digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ungkap Kejanggalan Dakwaan JPU KPK

Dalam eksepsi, beberapa yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yakni Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini.

Alasannnya, sebagian besar saksi yang akan dihadirkan sejumlah 155 saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura yang kewenangannya meliputi seluruh Provinsi Papua, Papua Selatan, Tengah Dan Papua Pegunungan.

Hal lainnya, pihak terdakwa menilai dakwaan JPU KPK tidak jelas, kabur dan tidak cermat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com