MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (9/8/2023).
Dalam eksepsinya, Ricky Ham Pagawak menyampaikan beberapa hal yang dianggangap ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.
"Pertama sejak proses hukum ini dimulai KPK, saya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi, sepengetahuan saya sebelum ditetapkan jadi tersangka, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," ucap dia.
Kedua, kata Ricky, sejak awal keberatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sudah berulang kali saya sampaikan kepada penyidik dan jaksa KPK karena tuduhan tindak pidana yang saya lakukan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura bukan Pengadilan Negeri Makassar," ujar dia.
Dia juga menyampaikan, seluruh saksi dalam kasus ini ada di Papua. Termasuk saksi dari pihaknya.
"Saksi dari saya berada di Papua sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan seluruh saksi," ungkap dia.
Ricky mengatakan, jika sidang ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkann biaya untuk menghadirkan saksi dari pihak Ricky Ham Pagawak.
"Ini adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata bagi orang Papua," tutur dia.
Selain itu, ia juga menyatakan banyak kasus yang sama terjadi di wilayah lain, namun yang bersangkutan dikembalikan di wilayah asalnya. Sedangkan dirinya tidak.
"Saudara-saudara dari wilayah lain Indonesia yang sama-sama dengan saya menjalani proese hukum di KPK dan sama-sama ditahan di KPK, setelah P21 mereka langsung dikirim ke daerah asal mereka masing-masing untuk disidangkan sesuai tidak pidananya," keluh dia.
Dia juga menyebut, alasan penetapan keputusan pemindahan lokasi sidang di PN Makassar dikarenakan ia sebagai tokoh politik dan adat.
"Saya tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal dimasyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada sebagai bentuk perlakuan bahwa Papua bukan wilayah NKRI," sebutnya.
Baca juga: Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat
Dia juga mengatakan terdapat kekeliruan dan kesalahan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Pada tangal 13 Maret 2013 saya belum menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Saya dilantik tanggal 25 Maret 2013 dakwaan jaksa halaman 7 adalah tidak benar dan tidak cermat," ujarnya.
"Pada tangal 31 Mei 2018 saya sudah tidak menjabat Bupati, berakhir jabatan 25 Maret 2018 dilantik pada 28 September 2018," sambungnya.
Berdasarkan dakwaan tersebut, kata Rikcy, maka JPU telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena nyata-nyata pada tanggal tersebut ia tidak menjabat sebagai Bupati.