MAROS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.
Ketua KPU Maros, Jumaedi yang dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024) membenarkan pihaknya telah dilaporkan ke DKPP terkait tidak melaksanakan PSU. Pihaknya pun akan menghadiri sidang DKPP di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar pada 6 Mei 2024 mendatang.
Baca juga: Kalah di PSU, Caleg Nasdem Tuntut KPU-Bawaslu Ketapang Rp 12 Miliar
"Kami sudah mendapat undangannya untuk sidang di Kantor Bawaslu Sulsel tanggal 6 Mei 2024. Insyaallah 4 komisioner akan hadir di sidang DKPP di Bawaslu Sulsel. Sedangkan 1 komisioner lagi akan mengikuti sidang dengan sistem daring karena lagi sedang melaksanakan umrah. Sudah ada juga konfirmasinya komisioner KPU Maros Divisi Hukum akan hadir melalui daring. Insya Allah kita siapkan jawabannya," katanya.
Dia mengakui pihaknya tidak melaksanakan PSU di dua TPS di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tompo Bulu. Namun, yang dipersoalkan adalah yang berada di Kecamatan Cenrana yang dipersoalkan.
Jumaedi mengatakan tak melaksanakan PSU di dua TPS tersebut karena masalah waktu.
"Dimana batas akhir PSU sesuai regulasi pada tanggal 24 Februari 2024. Sedangkan surat rekomendasi Bawaslu yang masuk pada tanggal 23 Februari 2024 malam. Itu pun rekomendasi untuk TPS di Kecamatan Cenrana," jelasnya.
Jumaedi mengungkapkan, setelah dilakukan rapat internal KPU Maros, PSU di 2 TPS di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tompobulu tidak memungkinkan dilaksanakan.
"Meski dikatakan PSU, tapi pelaksanaannya sama proses pemilihan sebelumnya bahwa logistik harus disiapkan. Kemudian undangan memilih disebar sehari sebelum PSU, dan banyak hal yang dinyatakan tidak memungkinkan. Sehingga rapat internal diputuskan, bahwa tidak masuk akal dilakukan PSU. Jadi bukan kita tidak mau melakukan PSU, tapi cukup waktu dilakukan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.