"Bahwa dakwaan jaksa, tuduhan tindak pidana kepada saya dilakukan dalam kedudukan jabatan saya sebagai Bupati," beber dia.
Rikcy juga mengaku saat pemeriksaan para saksi oleh penyidik terdapat intimidasi. Termasuk beberapa ajudannya dipaksa mengakui keasalahan dirinnya.
"Ajudannya saya dipaksa mengakui semuanya, mereka ditahan di sel Polda selama 2 bulan, bahwa dugaan suap dan gratifikiasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ungkap dia.
Sebagai contoh, lanjutnya, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agustinus Pagawak adalah keuangan Gereja Gidi yang pada tahun 2018 dilaksanakan konferensi Gidi di Papua Pegunungan.
Saat itu ia ditugaskan pihak gereja sebagai ketua panitia sedangkan saudara Agustinus Pagawak adalah bendahara panitia.
"Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan pada kegiatan konferensi Gidi, bahwa saya orang yang termasuk bisa dipercaya. Pertama karena saya lebih dekat dengan TNI daripada Polri," ujar dia.
Dia juga dianggap punya pengaruh besar dalam memenangkan pemilu pada tahun 2024 melalui Partai Demokrat.
"Sehingga harus dijadikan penetapan saya sebagai tersangka oleh karena bersamaan hari di mana saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa
"Saya dianggap selalu gagal memberi bantuan terhadap orang asli Papua, gereja dan tempat ibadah lain serta bantuan-bantuan lain. Berikut bahwa staf saya menyampaikan saat diperiksa penyidik KPK menyampaikan bahwa bos kamu proses di KPK karena terlalu banyak menghambur uang negara di mana uang itu untuk membantu orang dan tempat ibadah," imbuhnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat kesalahan, kekeliruan dan ketidakcermatan jaksa penuntut umum dalam penyusunan dakwaan.
"Maka saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membatalkan surat dakwaan itu demi hukum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.