Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kompas.com, 9 Desember 2025, 18:58 WIB
Reza Rifaldi,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penyelamatan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang mencapai Rp 36,6 miliar.

Puluhan miliar itu diselamatkan jajaran Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi selama periode Januari hingga Desember 2025. 

"Kejati Sulsel menegaskan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Ia mengatakan, penegakan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi mastikan kerugian negara bisa dipulihkan.

"Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan kerugian negara dipulihkan agar kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Didik.

Baca juga: Kejari Semarang Sita Rp 10,9 M dalam Kasus Direktur Perusahaan Manipulasi Kredit di Bank Jateng

Kata Didik, angka tersebut berasal dari beberapa tahapan, yakni penyelidikan/penyidikan senilai Rp 21.149.963.367.

Selanjutnya, tahap penuntutan Rp 2.326.835.649, dan uang pengganti Rp 12.002.951.459.

Untuk jajaran Kejari yang berkontribusi penyelamatan keuangan negara tertinggi, yaitu Kejari Takalar Rp 7.890.121.534, Kejari Bantaeng Rp 4.871.109.545, dan Kejari Makassar Rp 3.135.559.817.

"Capaian ini menunjukkan bahwa jajaran Kejaksaan tidak hanya memproses perkara, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal," kata Didik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 Saksi

Jumlah Penanganan Kasus Korupsi

Berdasarkan data penanganan perkara Tipikor Kejati Sulsel per Januari sampai dengan Desember 2025, tercatat ada 153 perkara penyelidikan, 93 perkara penyidikan, 103 perkara penuntutan, dan 141 perkara eksekusi putusan inkracht.

"Angka ini menandai konsistensi kejaksaan dalam membawa kasus korupsi hingga ke tahap eksekusi, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," beber dia.

Dengan rangkaian capaian tersebut, Kejati Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama.

Langkah-langkah penindakan, pemulihan aset, hingga eksekusi putusan merupakan bentuk nyata upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca juga: Kejati Bengkulu Amankan Aset Negara Rp 1,4 Triliun Sepanjang 2025

"Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejaksaan, khususnya Kejati Sulsel, tidak berhenti bergerak dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan memastikan kerugian negara kembali untuk kemakmuran rakyat," tegas Didik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau