Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi

Kompas.com, 9 Desember 2025, 15:59 WIB
Abdul Haq ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.

Tak hanya itu, harta benda korban juga digasak pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa, Selasa (9/12/2025).

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga yang telah kehilangan putrinya, A (10). Korban dilaporkan hilang saat bermain di sekitar rumahnya di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Manggarupi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Jumat (5/12/2025).

Sejumlah saksi melihat korban dibawa oleh seorang pria pengendara motor.

"Korban saat itu hendak pulang ke rumah usai berbelanja di warung dan didatangi oleh pelaku dengan berpura pura menanyakan keberadaan orangtua korban" kata Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menggelar rilis kasus di halaman Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Modus SY Culik Bilqis hingga Jual ke Wanita Asal Jakarta Rp 3 Juta

Disekap Dua Hari dan Dirampas Perhiasannya

Korban kemudian dibawa oleh pelaku dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5 ribu rupiah, di mana pelaku berpura-pura sebagai teman orangtua korban.

Korban selanjutnya disekap di salah satu rumah di Kecamatan Manggala, Makassar selama dua hari.

"Di tempat itulah kemudian pelaku mencabuli korban dan mengambil seluruh harta benda milik korban" kata Djuhandani.

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus AS (45) yang merupakan pelaku penculikan dan pencabulan.

AS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan SKCK di Gowa Sasar Calon Pelamar Kerja, Dokumen Dijual via Medsos

Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa AS merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan telah tiga kali masuk penjara" kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel

Pihak Polda Sulsel kemudian mengambil alih kasus ini lantaran pelaku menjalankan aksinya baik di Kabupaten Gowa maupun di Makassar.

"Karena secara yuridiksi pelaku melakukan perbuatannya di Kabupaten Gowa dan Makassar maka selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse PPA-PPO (perlindungan perempuan dan anak - Pidana Perdagangan Orang) Polda Sulsel" kata Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Atas perbuatannya, AS kini kembali mendekam di balik sel Mapolres Gowa dan terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau