Salin Artikel

Hakim PN Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Ricky Ham Pagawak

Penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam agenda putusan sela di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya tersebut tidak diterima," kata Jahoras Siringo Ringo, saat membacakan penolakan ekspesi Ricky Ham Pagawak.

Kemudian kedua, kata Jahoras, menyatakan, PN Tipikor Makassar berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Tiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum No 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar dia.

Selanjutnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Empat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi, intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kami lanjut," ujar Jahoras.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan eksepsi digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (9/8/2023).

Dalam eksepsi, beberapa yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yakni Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini.

Alasannnya, sebagian besar saksi yang akan dihadirkan sejumlah 155 saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura yang kewenangannya meliputi seluruh Provinsi Papua, Papua Selatan, Tengah Dan Papua Pegunungan.

Hal lainnya, pihak terdakwa menilai dakwaan JPU KPK tidak jelas, kabur dan tidak cermat.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/23/124722478/hakim-pn-tipikor-makassar-tolak-eksepsi-ricky-ham-pagawak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke