Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ungkap Kejanggalan Dakwaan JPU KPK

Kompas.com - 09/08/2023, 18:56 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 


MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (9/8/2023).

Dalam eksepsinya, Ricky Ham Pagawak menyampaikan beberapa hal yang dianggangap ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Pertama sejak proses hukum ini dimulai KPK, saya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi, sepengetahuan saya sebelum ditetapkan jadi tersangka, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," ucap dia.

Kedua, kata Ricky, sejak awal keberatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Mantan Bupati Mamberamo Tengah Sebut Dakwaan JPU KPK Fatal dan Harus Dibatalkan

 

"Sudah berulang kali saya sampaikan kepada penyidik dan jaksa KPK karena tuduhan tindak pidana yang saya lakukan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura bukan Pengadilan Negeri Makassar," ujar dia.

Dia juga menyampaikan, seluruh saksi dalam kasus ini ada di Papua. Termasuk saksi dari pihaknya.

"Saksi dari saya berada di Papua sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan seluruh saksi," ungkap dia.

Ricky mengatakan, jika sidang ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkann biaya untuk menghadirkan saksi dari pihak Ricky Ham Pagawak.

"Ini adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata bagi orang Papua," tutur dia.

Selain itu, ia juga menyatakan banyak kasus yang sama terjadi di wilayah lain, namun yang bersangkutan dikembalikan di wilayah asalnya. Sedangkan dirinya tidak.

"Saudara-saudara dari wilayah lain Indonesia yang sama-sama dengan saya menjalani proese hukum di KPK dan sama-sama ditahan di KPK, setelah P21 mereka langsung dikirim ke daerah asal mereka masing-masing untuk disidangkan sesuai tidak pidananya," keluh dia.

Dia juga menyebut, alasan penetapan keputusan pemindahan lokasi sidang di PN Makassar dikarenakan ia sebagai tokoh politik dan adat.

"Saya tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal dimasyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada sebagai bentuk perlakuan bahwa Papua bukan wilayah NKRI," sebutnya.

Baca juga: Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat

Dia juga mengatakan terdapat kekeliruan dan kesalahan oleh JPU dalam dakwaannya.

"Pada tangal 13 Maret 2013 saya belum menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Saya dilantik tanggal 25 Maret 2013 dakwaan jaksa halaman 7 adalah tidak benar dan tidak cermat," ujarnya.

"Pada tangal 31 Mei 2018 saya sudah tidak menjabat Bupati, berakhir jabatan 25 Maret 2018 dilantik pada 28 September 2018," sambungnya.

Berdasarkan dakwaan tersebut, kata Rikcy, maka JPU telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena nyata-nyata pada tanggal tersebut ia tidak menjabat sebagai Bupati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Makassar
Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com