MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hal itu disampaikan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).
Dia meminta kepada JPU KPK tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman dalam kasus ini.
"Majelis hakim yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan (nama) perempuan-perempuan (Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman) jangan memunculkan pribadi-pribadi orang," kata Rikcy.
Baca juga: Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini
Ricky mengatakan, jika KPK tetap mengaitkan nama kedua perempuan tersebut, maka ia menganggap kasus ia hadapi saat ini bukanlah kasus tipikor melainkan kasus perselingkuhan.
"Saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi mungkin kasus ini kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga ibu Christa," ujar dia.
Olehnya itu, Ricky meminta agar KPK fokus pada terpidana Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding.
Jika KPK tak mengindahkan pemrintaannya, Dia menyebut jaksa KPK akan menanggung risikonya.
"Saya minta hari ini, di depan majelis hakim kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada risikonya karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Uang itu lantas ditransfer Ricky ke sejumlah pihak. Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut juga menggunakan uang hasil suap yang diterimanya untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan.
Baca juga: Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Sedikitnya, ada tiga pihak penerima aliran dana Ricky. Salah satunya, presenter televisi swasta, Brigita Manohara.
“Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa.