Salin Artikel

Ricky Ham Pagawak Curhat ke Hakim, Meminta KPK Tak Munculkan Nama Brigita Manohara dan Christa Fransiska di Kasusnya

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).

Dia meminta kepada JPU KPK tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman dalam kasus ini.

"Majelis hakim yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan (nama) perempuan-perempuan (Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman) jangan memunculkan pribadi-pribadi orang," kata Rikcy.

Ricky mengatakan, jika KPK tetap mengaitkan nama kedua perempuan tersebut, maka ia menganggap kasus ia hadapi saat ini bukanlah kasus tipikor melainkan kasus perselingkuhan.

"Saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi mungkin kasus ini kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga ibu Christa," ujar dia.

Olehnya itu, Ricky meminta agar KPK fokus pada terpidana Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding.

Jika KPK tak mengindahkan pemrintaannya, Dia menyebut jaksa KPK akan menanggung risikonya.

"Saya minta hari ini, di depan majelis hakim kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada risikonya karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Uang itu lantas ditransfer Ricky ke sejumlah pihak. Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut juga menggunakan uang hasil suap yang diterimanya untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Sedikitnya, ada tiga pihak penerima aliran dana Ricky. Salah satunya, presenter televisi swasta, Brigita Manohara.

“Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa.


Tak hanya ke Brigita, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas tersebut ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman senilai Rp 1.575.000.000.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga disebut turut menerima uang tersebut.

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.

Ricky juga diduga pernah memberikan uang hasil suap ke Partai Demokrat.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” isi surat dakwaan.

Selain mentransfer, uang tersebut juga digunakan Ricky untuk membeli mobil. Sedikitnya, ada 8 unit monil yang Ricky beli dari uang hasil suap.

Mobil itu, sebagian diperuntukkan buat Ricky sendiri, sebagian lagi dia berikan ke adik hingga teman dekatnya.

Oleh jaksa, Brigita Manohara disebut pernah dibelikan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta oleh Ricky.

"Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” demikian surat dakwaan jaksa.

“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut Ricky membeli satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/09/182119678/ricky-ham-pagawak-curhat-ke-hakim-meminta-kpk-tak-munculkan-nama-brigita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke