Tak hanya ke Brigita, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas tersebut ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman senilai Rp 1.575.000.000.
Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga disebut turut menerima uang tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Presenter TV Brigita Manohara Jadi Saksi Bupati Mamberamo Tengah
“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.
Ricky juga diduga pernah memberikan uang hasil suap ke Partai Demokrat.
“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” isi surat dakwaan.
Selain mentransfer, uang tersebut juga digunakan Ricky untuk membeli mobil. Sedikitnya, ada 8 unit monil yang Ricky beli dari uang hasil suap.
Mobil itu, sebagian diperuntukkan buat Ricky sendiri, sebagian lagi dia berikan ke adik hingga teman dekatnya.
Baca juga: Nakal dan Rewel Diduga Motif Bayi 11 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas
Oleh jaksa, Brigita Manohara disebut pernah dibelikan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta oleh Ricky.
"Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” demikian surat dakwaan jaksa.
“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.
Jaksa juga menyebut Ricky membeli satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.