Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Curhat ke Hakim, Meminta KPK Tak Munculkan Nama Brigita Manohara dan Christa Fransiska di Kasusnya

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 18:21 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).

Dia meminta kepada JPU KPK tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman dalam kasus ini.

"Majelis hakim yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan (nama) perempuan-perempuan (Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman) jangan memunculkan pribadi-pribadi orang," kata Rikcy.

Baca juga: Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini

Ricky mengatakan, jika KPK tetap mengaitkan nama kedua perempuan tersebut, maka ia menganggap kasus ia hadapi saat ini bukanlah kasus tipikor melainkan kasus perselingkuhan.

"Saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi mungkin kasus ini kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga ibu Christa," ujar dia.

Olehnya itu, Ricky meminta agar KPK fokus pada terpidana Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding.

Jika KPK tak mengindahkan pemrintaannya, Dia menyebut jaksa KPK akan menanggung risikonya.

"Saya minta hari ini, di depan majelis hakim kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada risikonya karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Uang itu lantas ditransfer Ricky ke sejumlah pihak. Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut juga menggunakan uang hasil suap yang diterimanya untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan.

Baca juga: Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Sedikitnya, ada tiga pihak penerima aliran dana Ricky. Salah satunya, presenter televisi swasta, Brigita Manohara.

“Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Tak hanya ke Brigita, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas tersebut ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman senilai Rp 1.575.000.000.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga disebut turut menerima uang tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Presenter TV Brigita Manohara Jadi Saksi Bupati Mamberamo Tengah

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.

Ricky juga diduga pernah memberikan uang hasil suap ke Partai Demokrat.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” isi surat dakwaan.

Selain mentransfer, uang tersebut juga digunakan Ricky untuk membeli mobil. Sedikitnya, ada 8 unit monil yang Ricky beli dari uang hasil suap.

Mobil itu, sebagian diperuntukkan buat Ricky sendiri, sebagian lagi dia berikan ke adik hingga teman dekatnya.

Baca juga: Nakal dan Rewel Diduga Motif Bayi 11 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas

Oleh jaksa, Brigita Manohara disebut pernah dibelikan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta oleh Ricky.

"Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” demikian surat dakwaan jaksa.

“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut Ricky membeli satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau