MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang mantan bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat sidang agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).
"Selanjutnya persidangan kita lanjutkan secara maraton dilaksanakan 2 kali seminggu hari Rabu dan Kamis," ucap Jahoras Siringo Ringo.
Baca juga: Hakim PN Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Ricky Ham Pagawak
Sidang dua kali seminggu ini, merupakan usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Ricky Ham Pagawak. Stefanus Budiman pun mengaku merasa keberatan jika sidang digelar dua kali dalam seminggu.
"Untuk jadwal persidangan 2 kali seminggu bagi kami cukup memberatkan, sehingga kami harapkan sidang tetap dilaksanankan sekali seminggu," ujarnya.
Setelah mendengar pendapat dan tanggapan kedua belah pihak, Jahoras tetap memutuskan sidang digelar 2 kali seminggu. Alasannya, kata Jahoras, masa tahanan Ricky Ham Pagawak terbatas, yakni hanya sampai November.
"Mengingat masa tahanan terdakwa terbatas, apabila kasus ini lebih cepat putus, lebih baik daripada berlarut-larut. Makanya diputuskan 2 kali seminggu untuk mengejar perkara ini tepat waktu karena kita hanya dibatasi 5 bulan (Mulai Juli dan berakhir di November). Jadi sebelum 5 bulan sudah harus putus," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tengah Pakai Kaus Pepera 1969
Penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).
"Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya tersebut tidak diterima," kata Jahoras Siringo Ringo saat membacakan penolakan ekspesi Ricky Ham Pagawak.
Kemudian kedua, kata Jahoras, menyatakan PN Tipikor Makassar berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.
"Tiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum No 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, empat memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak
"Empat menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kita lanjut," tandas Jahoras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.