Salin Artikel

Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak Terbatas, Sidangnya Bakal Digelar Maraton

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat sidang agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Selanjutnya persidangan kita lanjutkan secara maraton dilaksanakan 2 kali seminggu hari Rabu dan Kamis," ucap Jahoras Siringo Ringo.

Sidang dua kali seminggu ini, merupakan usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Ricky Ham Pagawak. Stefanus Budiman pun mengaku merasa keberatan jika sidang digelar dua kali dalam seminggu.

"Untuk jadwal persidangan 2 kali seminggu bagi kami cukup memberatkan, sehingga kami harapkan sidang tetap dilaksanankan sekali seminggu," ujarnya.

Setelah mendengar pendapat dan tanggapan kedua belah pihak, Jahoras tetap memutuskan sidang digelar 2 kali seminggu. Alasannya, kata Jahoras, masa tahanan Ricky Ham Pagawak terbatas, yakni hanya sampai November.

"Mengingat masa tahanan terdakwa terbatas, apabila kasus ini lebih cepat putus, lebih baik daripada berlarut-larut. Makanya diputuskan 2 kali seminggu untuk mengejar perkara ini tepat waktu karena kita hanya dibatasi 5 bulan (Mulai Juli dan berakhir di November). Jadi sebelum 5 bulan sudah harus putus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya tersebut tidak diterima," kata Jahoras Siringo Ringo saat membacakan penolakan ekspesi Ricky Ham Pagawak.

Kemudian kedua, kata Jahoras, menyatakan PN Tipikor Makassar berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Tiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum No 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, empat memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Empat menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kita lanjut," tandas Jahoras.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/23/154859678/masa-tahanan-ricky-ham-pagawak-terbatas-sidangnya-bakal-digelar-maraton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke