MAKASSAR,KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (2/8/2023).
Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ricky Ham Pagawak dengan tiga pasal dakwaan, yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU KPK Fahmi Ari Yoga membenarkan menjerat Ricky Ham Pagawak dengan tiga pasal, yakni penyuapan, gratifikasi, dan TPPU.
Baca juga: KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar
"Terkait dakwaan Ricky Ham Pagawak, kita dakwakan dengan 3 pasal yaitu pasal penyuapan, pasal penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Fahmi Ari Yoga kepada awak media usai persidangan.
Fahmi mengungkapkan, dari kasus suap ini, Ricky Ham Pagawak menerima suap dari 3 sumber dari sejumlah kontraktor.
"Jadi uraian pasal-pasal dakwaan itu, ada 3 sumber pendapatan dia (Ricky Ham Pagawak) dari suap sekitar Rp 75 miliar dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 136 miliar dan terhadap penerimana gratifikasi dan suap tersebut itulah yang kita kejar dengan pendekatan TPPU," ungkapnya.
"Sehingga dana-dana yang diperoleh itu mereka gunakan untuk aset atau belaanja-belanja lainnya. Cuman jumlah nilai yang terdapat dengan aset memang belum berimbang," sambungnya.
Sementara Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell mengatakan dakwaan JPU KPK terhadap kliennya sangat bombastis.
Sehingga pihaknya bakal menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Dakwaan itu sangat bombastis. Tapi kita masih meminta untuk diberi kesempatan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang sudah diasampaikan," ucapnya.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Keberatan Disidang di Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.