Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Ngamuk Ingin Buka Borgol tapi Tak Diizinkan, JPU KPK: Sudah SOP

Kompas.com, 30 Agustus 2023, 19:11 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - JPU KPK Prasetyo menanggapi insiden mantan bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang mengamuk dan mendorong stafnya karena ingin membuka borgolnya di lobi PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, penolakan stafnya untuk membuka borgol Ricky Ham Pagawak di lobi PN Tipikor Makassar sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) KPK terhadap para terdakwa kasus korupsi. Tak terkecuali Ricky Ham Pagawak.

"SOP kami, borgol hanya bisa dibuka terhadap terdakwa apabila sudah memasuki ruang sidang untuk melaksanakan sidang," kata Prasetyo kepada awak media.

Baca juga: Sempat Ngamuk Ingin Buka Borgol, Ricky Ham Pagawak Akhirnya Minta Maaf ke Staf JPU KPK

Dia juga menjelaskan kronologi Ricky Ham Pagawak mengamuk dan sempat mendorong stafnya. Awalnya, kata Prasetyo, mantan bupati Mamberamo Tengah itu ingin membuka borgolnya di lobi PN Makassar, tapi tak diizinkan sehingga Ricky naik pitam dan mengamuk.

"Terkait insiden tadi pagi, terdakwa Ricky Ham Pagawak meminta untuk dibuka borgolnya tapi dalam kondisi di luar ruang sidang, sehingga kami tidak mengizinkan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Prasetyo, Ricky Ham Pagawak agak membentak stafnya, namun setelah pihaknya menyampaikan bahwa itu adalah SOP KPK sehingga tidak bisa membuka borgol di lobi pengadilan. Setelah dijelaskan terkait SOP tersebut akhirnya Ricky Ham Pagawak mengerti dan meminta maaf.

"Terdakwa Ricky Ham Pagawak meminta maaf kepada staf kami, jadi bukan dari staf atau JPU KPK yang meminta maaf tapi terdakwa Ricky Ham Pagawak lah yang minta maaf kepada kami dan (berjanji) tidak membentak lagi staf dari JPU KPK," tandas dia.

Sebelumnya, Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak minta maaf atas tindakannya yang sempat mendorong staf JPU KPK Waluyo karena ingin membuka borgolnya di lobi Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (30/8/2023).

Ricky mengaku insiden itu merupakan kesalahanpahaman antara dirinya dan staf JPU KPK Waluyo.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Sempat Ngamuk dan Dorong Staf JPU KPK Minta Borgolnya Dilepas

"Saya bilang kamu (Waluyo) salah paham, akhirnya (saling) minta maaf," kata Ricky kepada awak media di PN Tipikor Makassar.

Ricky menceritakan, ia sempat mengamuk dan mendorong staf JPU KPK lantaran meminta borgol ditangannya untuk dibuka. Dia mengatakan ingin alasannya membuka borgol untuk menyalami stafnya yang juga merupakan saksi dalam agenda sidang hari ini.

"Saya suruh buka borgol. Ada saksi staf saya secara budaya harus jabat tangan, salam. Anak buah saya jadi saksi (sidang hari ini) jadi saya mau jabat tangan (itu) budaya kami," tuturnya.

Baca juga: Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak Terbatas, Sidangnya Bakal Digelar Maraton

Dia juga menuturkan, staf atau saksinya sempat menangis saat bertemu. Sehingga ia meminta borgolnya dibuka untuk jabat tangan dengan stafnya.

"Yang satu (pengawalnya) sudah buka yang satu tidak boleh dibuka. Saya bilang buka karena itu staf (saksi) saya mau jabat tangan. Mereka nangis pas saya datang berkerumun," tandas dia.

Sementara Waluyo mengatakan, Ricky Ham Pagawak sudah meminta maaf kepadanya dan mengaku jika salah. "Sudah minta maaf, bahkan tadi sempat peluk saya sambil minta maaf," pungkas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau