Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak Terbatas, Sidangnya Bakal Digelar Maraton

Kompas.com - 23/08/2023, 15:48 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang mantan bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat sidang agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Selanjutnya persidangan kita lanjutkan secara maraton dilaksanakan 2 kali seminggu hari Rabu dan Kamis," ucap Jahoras Siringo Ringo.

Baca juga: Hakim PN Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Ricky Ham Pagawak

Sidang dua kali seminggu ini, merupakan usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Ricky Ham Pagawak. Stefanus Budiman pun mengaku merasa keberatan jika sidang digelar dua kali dalam seminggu.

"Untuk jadwal persidangan 2 kali seminggu bagi kami cukup memberatkan, sehingga kami harapkan sidang tetap dilaksanankan sekali seminggu," ujarnya.

Setelah mendengar pendapat dan tanggapan kedua belah pihak, Jahoras tetap memutuskan sidang digelar 2 kali seminggu. Alasannya, kata Jahoras, masa tahanan Ricky Ham Pagawak terbatas, yakni hanya sampai November.

"Mengingat masa tahanan terdakwa terbatas, apabila kasus ini lebih cepat putus, lebih baik daripada berlarut-larut. Makanya diputuskan 2 kali seminggu untuk mengejar perkara ini tepat waktu karena kita hanya dibatasi 5 bulan (Mulai Juli dan berakhir di November). Jadi sebelum 5 bulan sudah harus putus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tengah Pakai Kaus Pepera 1969

Penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Memutuskan satu menyatakan keberatan terhadap terdakwa Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya tersebut tidak diterima," kata Jahoras Siringo Ringo saat membacakan penolakan ekspesi Ricky Ham Pagawak.

Kemudian kedua, kata Jahoras, menyatakan PN Tipikor Makassar berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Curhat ke Hakim, Meminta KPK Tak Munculkan Nama Brigita Manohara dan Christa Fransiska di Kasusnya

"Tiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum No 53/TUT.01.04/24/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, empat memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 79/Pidsus-TPK/2023/PN Makassar atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Empat menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Jadi intinya eksepsi tidak diterima sehingga persidangan kita lanjut," tandas Jahoras.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com