Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Mengeluh Sakit Lambung, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda Pekan Depan

Kompas.com, 7 September 2023, 17:58 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda sidang mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, sidang akan dilanjutkan pekan depan

Pasalnya, Ricky mengaku sedang sakit sehingga tak memungkinkan hadir dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di ruang Haripin Tumpa, Kamis (7/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendri mengungkapkan kondisi Ricky Ham Pagawak yang mengaku sakit. Namun pihaknya ragu atas pernyataan terdakwa Ricky Ham Pagawak

"Izin yang Mulia, terdakwa tadi pagi ketika dijemput di rutan (Ricky) bilang sakit, tapi kita tidak menerima begitu saja, lalu kami minta dokter untuk lakukan pemeriksaan," kata Hendri kepada Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo. 

Baca juga: Merasa Pengacaranya Dibatasi Bicara, Ricky Ham Pagawak Emosi kepada Hakim dan Minta Segera Divonis

Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendri, tensi terdakwa normal dan layak bisa menghadiri persidangan. 

"Namun terdakwa menolak dengan alasan bahwa dia mengalami diare, jadi nanti dikhawatirkan terjadi apa-apa," ucapnya. 

Untuk memastikan, kondisi terdakwa apakah betul sakit atau cuman alasan saja agar tidak mengikuti sidang. Hendri mengatakan berkoordinasi dengan pihak rutan apakah bisa dibuatkan surat keterangan sakit.

"Namun pihak rutan ternyata tidak punya wewenang, itu menyalahi prosedur yang ada, kemudian kami tetap paksa untuk terdakwa (hadir) namun kemudian sampai siang kondisi rutan tidak kondusif," jelasnya.

Pihaknya pun tetap meminta kepada majelis hakim agar persidangan tetap dilanjutkan. Meski digelar secara online.

"Setelah komunikasi makanya kami mengajukan (sidang dilanjutkan secara) online," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo tak ingin sidang digelar secara online, sebab kesepakatan awal sidang dilaksanakan secara offline bukan online.

"Jadi begini, awalnya persidangan ini adalah online, namun karena terdakwa maupun penasihat hukum memohon agar persidangan dilakukan secara offline akhirnya kita kabulkan (sidang offline)," cetus dia.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Bentak JPU KPK, Pemicunya soal Izin Berobat

Jahoras pun memperingatkan terdakwa Ricky Ham Pagawak agar tidak seenaknya saja mengantur jalannya sidang. Apalagi sidang sudah disepakati sejak awal digelar secara offline.

"Jadi ini sudah berlangsung. Namun sekarang, minta supaya online. Berati kan artinya (terdakawa) suka-suka. Kita diatur (oleh sistem). Artinya kalau kita sudah menetapkan offline kita lakukan offline sampai dengan final (vonis)," tegas Jahoras.

Jahoras pun meminta agar Ricky Ham Pagawak tetap mengikuti aturan dan tetap bersikap profesional menjalani prosesi persidangan hingga selesai.

 "Kami juga perlu mengingatkan penasihat hukum supaya menyampaikan kepada terdakwa bahwa semua syarat harus dipatuhi. Posisinya di sini sebagai terdakwa, artinya asas praduga tak bersalah masih kita junjung tinggi," tandas dia.

Dia meminta Ricky agar patuh dalam aturan sidang. Apalagi dalam waktu 5 bulan sidang ini harus selesai atau vonis.

"Karena terdakwa juga dalam status tahanan, jangan sampai tahanan berakhir (tapi) persidangan belum tuntas," ujarnya.

Sehingga, ia menolak sidang digelar secara online dan memilih proses sidang ditunda pekan depan.

"Majelis persingkat supaya tetap offline. Untuk persidangan kita tunda, kemudian kita lanjut pekan depan," tutur dia.

Mendengar hal itu, JPU KPK meminta kepada hakim tetap digelar, apalagi saksi sebanyak 7 orang telah hadir dan siap memberikan keterangan dalam sidang.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa sampai kapan sidang akan ditunda. Mengingat terdakwa diduga kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Kira-kira sampai berapa lama ini (sidang akan ditunda)? Kapan kondisi tidak kondusif sehingga bisa kita tetapkan sidang selanjutnya," tanya anggota majelis hakim Angelilky kepada jaksa.

Menanggapi pertanyaan hakim. JPU KPK mengaku berupaya menghadirkan terdakwa Ricky di persidangan pada pekan depan.

Bahkan pihaknya akan melakukan upaya paksa jika mantan bupati Memberamo Tengah itu tidak ingin hadir.

"Pekan depan mudah-mudahan terdakwa memenuhi kewajibannya yang mulia, artinya cukup hari ini saja (sidang ditunda). Kalau besok pun ternyata pak Ricky (belum bisa hadir) upaya paksa akan (kami) dilakukan," tegasnya.

Angelilky kembali menanyakan kepada jaksa dan terdakwa Ricky yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas 1 A. Apakah memungkinkan sidang tetap dilanjutkan, sebab saksi telah hadir.

"Apakah memungkinkan kita tunda sampai sore bisa menghadirkan terdakwa?" ucap hakim ke Ricky.

Namun Ricky mengatakan tidak bisa memastikan apakah bisa hadir atau tidak karena ia mengeluh sakit pada bagian lambungnya.

"Izin yang mulia, saya belum makan sehingga lambung saya kambuh tadi malam. Saya juga (sering) buang-buang air kecil, sehingga saya minta untuk sidang hari ini saya tidak bisa hadir. Saya minta untuk sidang ditunda," jawab Ricky.

Mendengar jawaban Ricky, hakim meminta agar sidang dilanjut besok saja. Namun Ricky tetap menolak karena kondisi kesehatannya yang kurang stabil.

"Saya belum bisa pastikan Majelis Hakim untuk menunda (hingga besok). Saya belum pastikan. Saya minta untuk menunda minggu depan seperti itu," jawab Ricky.

Hakim pun menanyakan pendapat kepada Jaksa, apakah setuju dengan permintaan Ricky. " Bagaimana Jaksa?," tanya Hakim.

"Siap yang mulia," timpal jaksa menyetujui permintaan Ricky.

Johoras yang mengambil alih sidang mengatakan kepada para saksi bahwa sidang ditunda hingga Rabu pekan depan dan akan dilanjutkan pukul 09.00 Wita.

"Jadi baik, untuk terdakwa hari ini sidang tidak bisa kita lanjut, jadi kita tunda hari Rabu tanggal 13 September 2023," kata Jahoras.

Sebelum menutup sidang, Johoras meminta kepada Ricky Ham Pagawak untuk menjaga kesehatan agar pekan depan bisa kembali menghadiri persidangan.

"Jadi untuk terdakwa jaga kesehatan karena penyakit mudah datang kalau kita banyak pikiran, bisa naik asam lambung, makan tidak selera. Supaya saudara lebih tenang saudara harus menjalani proses hukum lebih dulu, harus dihadapi dengan pikiran yang jernih," tutup dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau