Pelaku kemudian mengikuti korban dari arah belakang.
Setelah sampai di Jalan Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pelaku muncul dari arah belakang dan langsung memberhentikan korban.
"Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.
Baca juga: Beredar Video Seekor Anjing Diseret di Makassar, Pemerhati Hewan Lapor Polisi
"Kemudian pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali , setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP," sambungnya.
Sementara itu kepada petugas, AH mengakui telah menusuk korban dengan obeng.
"Dengan cara menikam korban menggunakan obeng secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.
Akibat perbuatannya, kata Ngajib, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 388 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Darsil Yahya M. | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.