Editor
Pelaku kemudian mengikuti korban dari arah belakang.
Setelah sampai di Jalan Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pelaku muncul dari arah belakang dan langsung memberhentikan korban.
"Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.
Baca juga: Beredar Video Seekor Anjing Diseret di Makassar, Pemerhati Hewan Lapor Polisi
"Kemudian pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali , setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP," sambungnya.
Sementara itu kepada petugas, AH mengakui telah menusuk korban dengan obeng.
"Dengan cara menikam korban menggunakan obeng secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.
Akibat perbuatannya, kata Ngajib, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 388 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Darsil Yahya M. | Editor : Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang