Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Seekor Anjing Diseret di Makassar, Pemerhati Hewan Lapor Polisi

Kompas.com, 30 Agustus 2023, 19:22 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seekor anjing yang diseret oleh seorang pria menggunakan becak motor (Bentor).

Dari video yang dilihat Kompas.com, seekor anjing berbulu tebal itu diseret menggunakan rantai di tengah jalan saat matahari sedang terik.

Nampak anjing itu hanya bisa pasrah diseret sang pria tersebut. Pria itu sempat menengok anjing yang sudah terbaring dan diseretnya itu.

Baca juga: Pria Siksa Anjing hingga Mati Terekam Kamera, Polresta Kendari Selidiki

Melihat anjing itu sudah tak berdaya, pria yang belum diketahui identitasnya itu menghentikan kendaraannya dan menepi di pinggiran jalan.

Video yang sudah tersebar tersebut lantas membuat geram pemerhati hewan. Salah satu organisasi, yakni Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun turun tangan dengan mengadukan aksi itu ke Mapolrestabes Makassar.

Ketua APHI Rahmat Ninu Mone mengatakan, pihaknya datang ke Mapolrestabes Makassar untuk mengadukan adanya dugaan penganiayaan terhadap anjing tersebut.

"Yang kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan. Di video tersebut kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," kata Rahmat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (30/8/2023).

Kata Rahmat, tindakan yang terjadi dalam video itu sudah terlihat adanya dugaan tindakan melanggar hukum undang-undang perlindungan hewan.

"Pesan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama di Makassar, bahwa apapun tindakan yang dilakukan atau siapapun yang melakukan, kalau sudah melanggar ketentuan dan undang-undang perlindungan hewan dan kesejahteraan hewan, tentu akan ada hukuman," bebernya.

Baca juga: Anjing Liar di Sikka Mulai Dimusnahkan Pertengahan September

Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa tidak melakukan diskriminasi terhadap hewan. Hewan itu merupakan makhluk yang juga harus dilindungi.

"Diharapkan bahwa dengan kejadian ini menjadi pembelajaran buat masyarakat, ayo jangan disiksa hewan, hewan itu bukan bahan untuk siksaan, ayo kita samakan persepsi bahwa hewan adalah teman, hewan itu bisa berguna buat kita,"tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh pemerhati hewan tersebut.

"Kita akan menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, kita akan cek TKP serta tempat-tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut, sementara kita baru dapat vidio ini, dan kita akan sampaikan kepada polsek dan anggota polrestabes untuk melakukan olah TKP, cek TKP sesuai dengan di video," ucapnya terpisah.

Baca juga: Buntut Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Robert Herry Dipecat dari Tempat Kerjanya

Kata Ridwan, tidak menutup kemungkinan pria yang diduga menyeret anjing tersebut bakal dikenakan dengan pasal 3 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Kita akan liat dulu masalahnya apakah dia undang-undang pasal 3 ayat 2 tentang penganiyayan terhadap hewan peliharaan. Kita cek dulu nanti, apakah perbuatan apakah itu dianiaya atau bagaimana, apakah dia pemiliknya atau bagaimana yah kita cek," ungkapnya.

Dari informasi, peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau