LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi pada Kamis (11/12/2025).
Keberangkatan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi terkait perjalanan orang nomor satu di Luwu Timur itu mencuat melalui unggahan media sosial salah satu anggota keluarganya.
Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook Sinar Ali. Dalam foto yang diunggah, Irwan Bachri Syam tampak berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
Informasi ini kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons warganet.
Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan doa dan ucapan selamat kepada Bupati Luwu Timur.
Baca juga: Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan harapan agar ibadah yang dijalankan Irwan Bachri Syam beserta keluarga berjalan lancar dan membawa keberkahan.
“Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan,” tulisnya.
Ucapan serupa juga datang dari akun Iyoz Fifar Maknum yang menuliskan, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”
Sejumlah komentar lain bernada positif turut memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
Namun, di balik ucapan doa dan dukungan, keberangkatan Irwan Bachri Syam ini juga menuai sorotan, mengingat sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia, yang dinilai membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan penuh kepala daerah di daerah masing-masing.
Baca juga: Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak Selasa (9/12/2025), atau dua hari sebelum keberangkatan Bupati Luwu Timur.
Dalam edaran itu, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait keberangkatan Irwan Bachri Syam tersebut.