Keberangkatan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi terkait perjalanan orang nomor satu di Luwu Timur itu mencuat melalui unggahan media sosial salah satu anggota keluarganya.
Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook Sinar Ali. Dalam foto yang diunggah, Irwan Bachri Syam tampak berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
Informasi ini kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons warganet.
Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan doa dan ucapan selamat kepada Bupati Luwu Timur.
Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan harapan agar ibadah yang dijalankan Irwan Bachri Syam beserta keluarga berjalan lancar dan membawa keberkahan.
“Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan,” tulisnya.
Ucapan serupa juga datang dari akun Iyoz Fifar Maknum yang menuliskan, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”
Sejumlah komentar lain bernada positif turut memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
Namun, di balik ucapan doa dan dukungan, keberangkatan Irwan Bachri Syam ini juga menuai sorotan, mengingat sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia, yang dinilai membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan penuh kepala daerah di daerah masing-masing.
Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak Selasa (9/12/2025), atau dua hari sebelum keberangkatan Bupati Luwu Timur.
Dalam edaran itu, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait keberangkatan Irwan Bachri Syam tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kepala Bagian Protokoler, maupun Kepala Bagian Pemerintahan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Tidak adanya penjelasan resmi ini semakin memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Belum diketahui secara pasti apakah keberangkatan Irwan Bachri Syam telah mengantongi izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri, atau apakah perjalanan tersebut dikategorikan sebagai cuti resmi kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, perjalanan ibadah kepala daerah ke luar negeri tetap dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain pengajuan izin cuti, pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, dalam situasi tertentu seperti kondisi darurat nasional atau bencana, kebijakan pembatasan dapat diberlakukan lebih ketat.
Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian publik.
Beberapa daerah dilaporkan mengalami hujan dengan intensitas tinggi, banjir, dan tanah longsor, sehingga kehadiran kepala daerah dinilai penting dalam upaya koordinasi penanganan dan mitigasi.
Ketiadaan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat publik belum memperoleh kejelasan apakah roda pemerintahan tetap berjalan normal selama bupati menjalankan ibadah umrah, termasuk siapa yang secara penuh menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah selama yang bersangkutan berada di luar negeri.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keberangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan akuntabel.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026 imbas terjadinya bencana dan cuaca ekstrem.
Tito menegaskan, seluruh kepala daerah harus bersiaga di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di Sumatera yang kawasannya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menegaskan, khusus para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian.
Ia menekankan, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," kata mantan kapolri tersebut.
Langkah ini diambil setelah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor. Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan.
https://makassar.kompas.com/read/2025/12/13/191245778/bupati-luwu-timur-umrah-di-tengah-larangan-kepala-daerah-lakukan-perjalanan