Salin Artikel

Beredar Video Seekor Anjing Diseret di Makassar, Pemerhati Hewan Lapor Polisi

Dari video yang dilihat Kompas.com, seekor anjing berbulu tebal itu diseret menggunakan rantai di tengah jalan saat matahari sedang terik.

Nampak anjing itu hanya bisa pasrah diseret sang pria tersebut. Pria itu sempat menengok anjing yang sudah terbaring dan diseretnya itu.

Melihat anjing itu sudah tak berdaya, pria yang belum diketahui identitasnya itu menghentikan kendaraannya dan menepi di pinggiran jalan.

Video yang sudah tersebar tersebut lantas membuat geram pemerhati hewan. Salah satu organisasi, yakni Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun turun tangan dengan mengadukan aksi itu ke Mapolrestabes Makassar.

Ketua APHI Rahmat Ninu Mone mengatakan, pihaknya datang ke Mapolrestabes Makassar untuk mengadukan adanya dugaan penganiayaan terhadap anjing tersebut.

"Yang kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan. Di video tersebut kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," kata Rahmat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (30/8/2023).

Kata Rahmat, tindakan yang terjadi dalam video itu sudah terlihat adanya dugaan tindakan melanggar hukum undang-undang perlindungan hewan.

"Pesan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama di Makassar, bahwa apapun tindakan yang dilakukan atau siapapun yang melakukan, kalau sudah melanggar ketentuan dan undang-undang perlindungan hewan dan kesejahteraan hewan, tentu akan ada hukuman," bebernya.

Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa tidak melakukan diskriminasi terhadap hewan. Hewan itu merupakan makhluk yang juga harus dilindungi.

"Diharapkan bahwa dengan kejadian ini menjadi pembelajaran buat masyarakat, ayo jangan disiksa hewan, hewan itu bukan bahan untuk siksaan, ayo kita samakan persepsi bahwa hewan adalah teman, hewan itu bisa berguna buat kita,"tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh pemerhati hewan tersebut.

"Kita akan menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, kita akan cek TKP serta tempat-tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut, sementara kita baru dapat vidio ini, dan kita akan sampaikan kepada polsek dan anggota polrestabes untuk melakukan olah TKP, cek TKP sesuai dengan di video," ucapnya terpisah.

Kata Ridwan, tidak menutup kemungkinan pria yang diduga menyeret anjing tersebut bakal dikenakan dengan pasal 3 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Kita akan liat dulu masalahnya apakah dia undang-undang pasal 3 ayat 2 tentang penganiyayan terhadap hewan peliharaan. Kita cek dulu nanti, apakah perbuatan apakah itu dianiaya atau bagaimana, apakah dia pemiliknya atau bagaimana yah kita cek," ungkapnya.

Dari informasi, peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/30/192240678/beredar-video-seekor-anjing-diseret-di-makassar-pemerhati-hewan-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke