MAKASSAR,KOMPAS.com - Jasad pria yang ditemukan di Jalan Nuri, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (30/8/2023), dipastikan korban pembunuhan.
Pria yang diduga melakukan pembunuhan akhirnya ditangkap polisi, pada Kamis (31/8/2023). Pria yang diamankan itu berinisial HA (38), warga Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, Makassar.
HA ditangkap di Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan HA tega menghabisi nyawa Rizal Yuldani (38) lantaran termakan api cemburu terhadap korban.
Baca juga: Penemuan Jasad Pria dengan Luka Tusuk Gegerkan Warga Kota Makassar, Diduga Korban Pembunuhan
"Motif pembunuhan dikarenakan pelaku terbakar api cemburu terhadap korban, yang selalu melihat motor korban terparkir di depan rumah mantan istrinya. Sehingga menuduh istrinya tidur bersama korban," kata Ngajib kepada awak media di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023).
Kejadian ini berawal saat pelaku mendapati korban yang sedang berada di depan rumah perempuan bernama Narti, mantan istri pelaku.
"Kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima, lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah mantan istrinya," ujarnya.
Namun tidak berselang lama pelaku kembali menemukan korban mengendarai sepeda motor. Saat itu korban pulang dari rumah mantan istri pelaku.
Pelaku kemudian mengikuti korban dari arah belakang. Setelah sampai di Jalan Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pelaku muncul dari arah belakang dan langsung memberhentikan korban.
"Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.
"Kemudian pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali , setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP," sambungnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan.
"Dengan cara menikam korban menggunakan obeng secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.
Akibat perbuatannya, kata Ngajib, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 388 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup dia.
Baca juga: Jenazah Aktivis Perempuan Papua yang Diduga Dibunuh KKB Telah Ditemukan
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Nuri, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel dihebohkan dengan penemuan mayat dalam posisi tergelatak di sebuah lorong atau gang pada Rabu (30/8 2023).