Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Kompas.com - 25/04/2024, 11:30 WIB
Defriatno Neke,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah buron selama dua bulan, Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov inisial RD (21) terhadap ayah dan kedua adiknya di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

Pelaku RD ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni sebuah rumah kos di Kota Kendari, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Seorang Anak di Baubau Coba Bunuh Ayahnya dengan Bom Molotov

"Pelaku RD ditangkap disebuah rumah kos di Kendari. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ismunandar, di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan pelaku RD bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sebuah rumah kos disalah satu kampus universitas di Kendari.

Satreskrim Polres Baubau kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kendari untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku RD masih berada di rumah kos tersebut.

“Kami langsung bergegas ke Kendari, setelah berselang satu hari, kami mengecek kembali ke tempat keberadaan pelaku kemudian kami melakukan penangkapan,” ujar Ismunandar.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Kendari dan dibawa ke Polres Baubau.

Pelaku RD nekat melemparkan bom molotov ke arah ayahnya, Gafur Ode dan kedua adiknya yang masih balita, Rendy Ode dan Kalia pada akhir Februari 2024.

Akibatnya, Gafur Ode mengalami luka bakar di kaki. Sementara kedua adiknyamengalami luka bakar di kedua kaki, paha, wajah, dan tangan.

Kedua adiknya yang masih balita tersebut harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku RD melemparkan bom Molotov ke ayahnya karena sakit hati, ayahnya menjual speaker di media sosial.

Baca juga: Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat lari. Berselang satu minggu, setelah itu (kabur) keluar kota,” ucap Ismunandar.

Saat ini pelaku RD ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 80 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com