Salin Artikel

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah buron selama dua bulan, Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov inisial RD (21) terhadap ayah dan kedua adiknya di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

Pelaku RD ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni sebuah rumah kos di Kota Kendari, Selasa (16/4/2024).

"Pelaku RD ditangkap disebuah rumah kos di Kendari. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ismunandar, di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan pelaku RD bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sebuah rumah kos disalah satu kampus universitas di Kendari.

Satreskrim Polres Baubau kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kendari untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku RD masih berada di rumah kos tersebut.

“Kami langsung bergegas ke Kendari, setelah berselang satu hari, kami mengecek kembali ke tempat keberadaan pelaku kemudian kami melakukan penangkapan,” ujar Ismunandar.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Kendari dan dibawa ke Polres Baubau.

Pelaku RD nekat melemparkan bom molotov ke arah ayahnya, Gafur Ode dan kedua adiknya yang masih balita, Rendy Ode dan Kalia pada akhir Februari 2024.

Akibatnya, Gafur Ode mengalami luka bakar di kaki. Sementara kedua adiknyamengalami luka bakar di kedua kaki, paha, wajah, dan tangan.

Kedua adiknya yang masih balita tersebut harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku RD melemparkan bom Molotov ke ayahnya karena sakit hati, ayahnya menjual speaker di media sosial.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat lari. Berselang satu minggu, setelah itu (kabur) keluar kota,” ucap Ismunandar.

Saat ini pelaku RD ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 80 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/25/113058178/buron-2-bulan-pria-yang-melempar-bom-molotov-ke-ayah-dan-adik-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke