PALOPO, KOMPAS.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni Mursalim selaku PPK dan Sudarman selaku Direktur dari CV Athaya yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil bodong, tanpa BPKB dan STNK.
Baca juga: Sindikat Penjual Mobil Bodong Pati dan Jepara Terbongkar, Pajero Dijual Rp 210 Juta
Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi mengatakan, keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam yakni dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
“Setelah diperiksa kurang lebih 8 jam sebagai tersangka mulai sekira pukul 09.00 Wita hingga sekira pukul 17.00 Wita, keduanya langsung kami lakukan penahanan dan untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo. Penahan itu dilakukan agar mempermudah proses lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Siswandi saat dikonfirmasi wartawan di depan pelataran kantor Kejari Palopo, Kamis, (25/4/2024) sore.
Menurut Siswandi, kedua tersangka telah merugikan negara dalam pengadaan 5 unit kendaraan bodong untuk pegangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup.
“Kerugian negara yang diakibatkan pengadaan 5 unit mobil bodong itu sesuai hasil audit mencapai Rp 500 juta lebih,” ucap Siswandi.
Baca juga: Jual Beli Mobil Bodong, Polisi Amankan Kelompok Lengek Squad di Pati
Lanjut Siswandi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni Mursalim dan Sudarman dikenakan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,”ujar Siswandi.
Proyek pengadaan 5 unit mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menelan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,4 miliar lebih, saat itu instansi DLH dijabat oleh Siti Badriah sebagai kepala dinas dan Mursalim sebagai PPK.
5 unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA 2021 itu diantaranyaan mobil Dump Truk sebanyak 3 unit dengan nilai kontrak Rp 1,4 Miliar dan mobil Arm Roll sampah sebanyak 2 unit dengan nilai kontrak Rp 1,03 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.