Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Kompas.com - 05/05/2024, 19:22 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan menuturkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas Kepala Desa Sandapang Yuil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Subekhan menyoroti pertimbangan hakim yang diketuai Rustam dalam putusan bebas Yuil.

Salah satu pertimbangan hakim yang disorot Subekhan ialah mengenai rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dan korban di hotel, disimpulkan hakim sebagai barang bukti yang tidak ada.

Baca juga: Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Subekhan mengatakan bahwa rekaman CCTV itu berada di dalam sebuah flashdisk.

Saat penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti flashdisk itu ke jaksa penuntut umum, kondisinya masih tersegel dan belum pernah terbuka.

Namun saat hendak dibuka disidang, aplikasi untuk membuka file yang ada di dalam flashdisk itu tidak tersedia sehingga hakim menyimpulkan rekaman CCTV itu tidak ada.

"Setelah kemarin dibuka ternyata rekaman itu ada, hanya saja pada saat dibuka di sidang tidak tersedia aplikasinya untuk membuka, sehingga disimpulkan tidak ada padahal senyatanya ada," ujar Subekhan kepada Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (5/5/2024).

Subekhan menambahkan, sekalipun hasil rekaman CCTV itu tidak dimunculkan, seharusnya keterangan dari para saksi-saksi sudah bisa membuktikan peristiwa itu sebagai pidana.

"Keterangam saksi yang bersesuaian sudah cukup membuktikan peristiwa pidana," ungkap Subekhan.

Selain menyorot pertimbangan hakim yang menyimpulkan rekaman CCTV tidak ada, Subekhan juga menyorot pertimbangan hakim yang menolak hasil visum korban yang dikeluarkan oleh dokter.

Hakim menolak hasil visum itu dikarenakan yang mengeluarkannta ialah dokter umum dan bukan dokter spesialis. Namun menurut Subekhan, seharusnya hasil visum itu tetap diterima mengingat tidak semua dokter spesialis ada di daerah terpencil.

"Visum itu kan yang membuat ahli dan saat ini semua keterangan dokter yang membuat visum diterima hakim," ujar Subekhan.

Baca juga: Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Pengertian kasasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Pengertian tersebut selaras dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. Kasasi menjadi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.

Baca juga: MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

Sebelumnya diberitakan Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.

Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.

Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com