MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan menuturkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas Kepala Desa Sandapang Yuil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Subekhan menyoroti pertimbangan hakim yang diketuai Rustam dalam putusan bebas Yuil.
Salah satu pertimbangan hakim yang disorot Subekhan ialah mengenai rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dan korban di hotel, disimpulkan hakim sebagai barang bukti yang tidak ada.
Baca juga: Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan
Subekhan mengatakan bahwa rekaman CCTV itu berada di dalam sebuah flashdisk.
Saat penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti flashdisk itu ke jaksa penuntut umum, kondisinya masih tersegel dan belum pernah terbuka.
Namun saat hendak dibuka disidang, aplikasi untuk membuka file yang ada di dalam flashdisk itu tidak tersedia sehingga hakim menyimpulkan rekaman CCTV itu tidak ada.
"Setelah kemarin dibuka ternyata rekaman itu ada, hanya saja pada saat dibuka di sidang tidak tersedia aplikasinya untuk membuka, sehingga disimpulkan tidak ada padahal senyatanya ada," ujar Subekhan kepada Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (5/5/2024).
Subekhan menambahkan, sekalipun hasil rekaman CCTV itu tidak dimunculkan, seharusnya keterangan dari para saksi-saksi sudah bisa membuktikan peristiwa itu sebagai pidana.
"Keterangam saksi yang bersesuaian sudah cukup membuktikan peristiwa pidana," ungkap Subekhan.
Selain menyorot pertimbangan hakim yang menyimpulkan rekaman CCTV tidak ada, Subekhan juga menyorot pertimbangan hakim yang menolak hasil visum korban yang dikeluarkan oleh dokter.
Hakim menolak hasil visum itu dikarenakan yang mengeluarkannta ialah dokter umum dan bukan dokter spesialis. Namun menurut Subekhan, seharusnya hasil visum itu tetap diterima mengingat tidak semua dokter spesialis ada di daerah terpencil.
"Visum itu kan yang membuat ahli dan saat ini semua keterangan dokter yang membuat visum diterima hakim," ujar Subekhan.
Baca juga: Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Pengertian tersebut selaras dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. Kasasi menjadi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.
Baca juga: MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK
Sebelumnya diberitakan Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.
Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.
Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.