MAMUJU, KOMPAS.com - Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti vonis bebas kepala desa Sandapang bernama Yuil (35) dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja putri di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kordinator Satgas PPA Yurlin Tamba mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Mamuju yang membebaskan terdakwa.
Menurut Yurlin, perspektif keberpihakan pada korban dalam kasus kejahatan seksual ini belum terbangun.
Baca juga: Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
"Seharusnya yang namanya pelecehan seksual apalagi kalau korbannya anak di bawah umur tentu tidak bisa dilakukan upaya restorative justice (RJ). Apalagi pelaku adalah seorang yang dewasa (kepala desa) yang seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada warganya," kata Yurlin kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).
Yurlin menyebut, dengan putusan hakim PN Mamuju itu menandakan kemunduran dalam proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan undang undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Yurlin pun berharap Kompolnas dan Kementrian Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) dilibatkan dalam proses kasasi.
"Bagaimana pelaku diberi efek jera kalau begini pada akhirnya. Anak-anak kita akan diintai oleh predator-predator yang tidak tersentuh oleh hukum. Tidak heran ini bak lingkaran setan akan terulang terus," kata Yurlin.
Baca juga: Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi
Sebelumnya diberitakan Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.
Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.
Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.