Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pria di Makassar, Pelaku Emosi Korban di Rumah Mantan Istrinya

Terungkap korban adalah Rizal Yuldani (38), warga Jalan Briring Romang, Kelurahan/Kecamatan Manggala, Makassar.

Di dada korban ditemukan beberapa luka tusuk dan polisi pun menyimpulkan korban tewas dibunuh.

Sementara itu dari keterangan saksi Dg Nai (46), ia sempat melihat orang memggunakan motor masuk ke lorong dan setelah itu, Dg Nai melihat korban tergeletak.

Saksi lain Abdul Gafdar menceritakan hal yang sama. Ia melihat orang masuk ke lorong mengendarai motor. Tak lama ini mendengar suara teriakan minta tolong

Selain itu di ujung lorong, ia melihat ada orang yang lari ke arah Jalan Bajiminasa dengan membawa badik.

Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan motor, ponsel, kartu identitas, ATM serta uang tunai yang diduga milik korban.

Pelaku emosi korban sering ke rumah mantan istri

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yakni HA (38), warga Jalan Deppasawi, kecamatan Tamalate, Makassar.

HA ditangkap di Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan HA tega menghabisi nyawa Rizal Yuldani (38) karena cemburu pada korban yang berada di rumah mantan istrinyua, Narti.

"Motif pembunuhan dikarenakan pelaku terbakar api cemburu terhadap korban, yang selalu melihat motor korban terparkir di depan rumah mantan istrinya. Sehingga menuduh istrinya tidur bersama korban," kata Ngajib kepada awak media di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, di hari kejadian, pelaku melihat korban di depan rumah Narti, mantan istri pelaku.

Pelaku kemudian menendang korban dan merebut tasnya.

"Kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima, lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah mantan istrinya," ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku kembali bertemu dengan korban yang mengendarai motor. Saat itu korban baru saja pulang dari rumah Narti.

Pelaku kemudian mengikuti korban dari arah belakang.

Setelah sampai di Jalan Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pelaku muncul dari arah belakang dan langsung memberhentikan korban.

"Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.

"Kemudian pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali , setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP," sambungnya.

Sementara itu kepada petugas, AH mengakui telah menusuk korban dengan obeng.

"Dengan cara menikam korban menggunakan obeng secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.

Akibat perbuatannya, kata Ngajib, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 388 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Darsil Yahya M. | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/31/211200078/kronologi-pembunuhan-pria-di-makassar-pelaku-emosi-korban-di-rumah-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke