"Selanjutnya persidangan kita lanjutkan secara maraton dilaksanan 2 kali seminggu hari Rabu dan Kamis," ucap Jahoras Siringo Ringo.
Sidang dua kali seminggu ini merupakan usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Ricky Ham Pagawak Stefanus Budiman pun mengaku merasa keberatan jika sidang digelar dua kali dalam seminggu.
"Untuk jadwal persidangan 2 kali seminggu bagi kami cukup memberatkan, sehingga kami harapkan sidang tetap dilaksanakan sekali seminggu," ujarnya.
Setelah mendengar pendapat dan tanggapan kedua belah pihak, Jahoras tetap memutuskan sidang digelar 2 kali seminggu. Alasannya, kata Jahoras, masa tahanan Ricky Ham Pagwak terbatas yakni hanya sampai bulan November.
"Mengingat masa tahanan terdakwa terbatas, apabila kasus ini lebih cepat putus, lebih baik daripada berlarut-larut. Makanya diputuskan 2 kali seminggu untuk mengejar perkara ini tepat waktu karena Kita hanya dibatasi 5 bulan (mulai Juli dan berakhir di November). Jadi sebelum 5 bulan sudah harus putus," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.