Salin Artikel

Ricky Ham Pagawak Sempat Ngamuk dan Dorong Staf JPU KPK Minta Borgolnya Dilepas

MAKASSAR,KOMPAS.com- Sidang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (30/8/2023).

Pantauan KOMPAS.com, di lokasi Ricky Ham Pagawak hadir di PN Tipikor Makassar Pukul 09.30 Wita dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal sejumlah petugas polisi bersenjata lengkap.

Saat memasuki lobi PN Tipikor Makassar, Ricky Ham Pagawak tiba-tiba berhenti dan meminta borgol di tangannya dilepas.

Namun pengawal Ricky enggan membuka borgolnya. Dia hanya ingin membuka borgol jika Ricky berada di ruang sidang.

"Buka dulu ini (borgol)," kata Ricky.

"Pak di depan aja Pak, ruang sidang," jawab pengawalnya.

Mendengar permintaan Ricky, Staf JPU KPK Waluyo yang juga hadir di PN Tipikor Makassar langsung mendekati Ricky dan pengawalnya agar borgol dibuka.

Tapi tiba-tiba, kata Waluyo, Rikcy marah-marah dan mendorongnya.

"Minta di situ (di lobi buka borgolnya) tapi sama pengawalnya tidak dikasih, terus saya bilang buka aja, eh malah ngamuk (dorong saya)," katanya.

Waluyo juga mengatakan hanya menyampaikan lokasi sidang Mantan Bupati Mamberamo Tengah itu digelar di ruang Bagir Manan bukan di ruang Haripin Tumpa. Bahkan ia mengaku Rikcy sempat melontarlan kata ancaman terhadap dirinya. 

"Dari rutan sudah marah-marah dia, tadi ngancam-ngamcam juga dia bilang kamu jangan macam-macam sama saya," ungkapnya.

Petugas kepolisian serta staf PN Makassar yang melihat Rikcy mendorong staf JPU KPK langsung melerai keduanya sebab Waluyo juga terlihat sempat tersulut emosinya usai didorong oleh Rikcy.

Beruntung, usai dilerai situasi kembali kondusif. Serta Ricky langsung memeluk beberapa orang yang diduga merupakan saksi-saksi yang akan menyampaikan pembelaan terhadap dirinya di agenda sidang hari ini.

Sebelumnya diberitakan, sidang mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat sidang agenda putusan sela di ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).

"Selanjutnya persidangan kita lanjutkan secara maraton dilaksanan 2 kali seminggu hari Rabu dan Kamis," ucap Jahoras Siringo Ringo.

Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Ricky Ham Pagawak Stefanus Budiman pun mengaku merasa keberatan jika sidang digelar dua kali dalam seminggu.

"Untuk jadwal persidangan 2 kali seminggu bagi kami cukup memberatkan, sehingga kami harapkan sidang tetap dilaksanakan sekali seminggu," ujarnya.

Setelah mendengar pendapat dan tanggapan kedua belah pihak, Jahoras tetap memutuskan sidang digelar 2 kali seminggu. Alasannya, kata Jahoras, masa tahanan Ricky Ham Pagwak terbatas yakni hanya sampai bulan November.

"Mengingat masa tahanan terdakwa terbatas, apabila kasus ini lebih cepat putus, lebih baik daripada berlarut-larut. Makanya diputuskan 2 kali seminggu untuk mengejar perkara ini tepat waktu karena Kita hanya dibatasi 5 bulan (mulai Juli dan berakhir di November). Jadi sebelum 5 bulan sudah harus putus," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/30/104310178/ricky-ham-pagawak-sempat-ngamuk-dan-dorong-staf-jpu-kpk-minta-borgolnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke