Editor
FR alias Vivi tinggal tak jauh dari rumah korban. Pada Senin (3/6/2024), Vivi dan Asrul bertemu di sebuah warung kopi pada pukul 23.00 Wita.
Lalu Vivi meeminta Asrul untuk mengantarnya ke ruma TA.
"Jadi (Asrul) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun (Asrul) disuruh pergi dulu, (Vivi) nanti menyuruh kembali ketika korban sudah tertidur," ujar dia.
Baca juga: Pembunuh Lansia di Makassar Ditangkap, Ternyata Cucu Korban dan Kekasihnya
Sesampainya di rumah korban, Vivi pun nampak seperti biasa.
Mengetuk pintu, lalu korban membukanya tanpa rasa curiga karena memang pelaku kerap datang ke rumah tersebut.
"Sekitar pukul 02.00 Wita, (Vivi) memanggil (Asrul) untuk kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur (Vivi) masuk ke dalam kamar, di situ (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal sementara (Asrul) memegang tangan korban," ungkap Devi.
"Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa saat kemudian dipastikan meninggal, kemudian (Vivi) ini membuka lemari dan mengambil barang berharga," sambung dia.
Tak lama, Vivi dan Asrul menggasak uang tunai Rp 20 juta serta beberapa emas yang hasilnya digunakan untuk foya-foya.
"Hasil pencurian dibelikan sepatu oleh (Vivi) lalu diberikan ke (Asrul) sebagai hadiah. Ada juga uang. Emas belum dicek berapa beratnya. Disimpan di rumah kerabat pelaku," ujar dia.
Hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban.
"Pelaku masih berhubungan keluarga. Motif untuk menguasai harta, korban juga sering ke rumah pelaku," ungkapnya.
"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, dimana pelaku awalnya ini mempunyai utang ke korban, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," jelas Devi.
Vivi juga sempat berupaya mengelabui petugas saat penyelidikan dengan membuat skenario bahwa TA tewas bukan karena dibunuh.
Baca juga: Spesialis Jambret di Makassar Ditangkap, Sasar Wanita yang Sedang Olahraga
Pelaku juga tidak mengambil semua barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta.
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ungkapnya.
Atas perbuatannya dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di salah satu perguruan tinggi swasta ini dikenakan pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang