MAKASSAR, KOMPAS.com- Sejoli berinisial FR alias Vivi (19) dan MAS alias Asrul (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap lantaran nekat menghabisi nyawa seorang wanita lanjut usia (Lansia) berinisial TA (66).
Hasil pendalaman polisi, pembunuhan ini diotaki oleh Vivi yang merupakan cucu korban sendiri. Sementara, MAS turut membantu saat Vivi menghabisi nyawa sang nenek.
Pihak kepolisian menyebut, Vivi menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap oleh bantal hingga dipukul berkali-kali menggunakan remote pendingin ruangan di bagian kepala.
Baca juga: Pembunuh Lansia di Makassar Ditangkap, Ternyata Cucu Korban dan Kekasihnya
Sedangkan, Asrul membantu Vivi memegang tangan korban saat dibekap dengan bantal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan Vivi sejak dua pekan sebelum kejadian.
"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian," ungkap Devi saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan informasi, awal mulanya niat Vivi muncul ketika dirinya sudah bosan ditagih utang senilai Rp 7 juta oleh korban.
Hasil pendalaman polisi, utang Rp 7 juta tersebut digunakan Vivi untuk kebutuhan hidup dan membayar tagihan biaya kuliah.
"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, dimana pelaku awalnya ini mempunyai utang ke korban, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," jelas Devi.
Bahkan, Vivi juga sempat berupaya mengelabui petugas saat penyelidikan dengan membuat skenario bahwa TA tewas bukan karena dibunuh.
"Pada saat penyelidikan kemarin, pelaku juga tidak mengambil semua barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta. Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ungkapnya.
Atas perbuatannya dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di salah satu perguruan tinggi swasta ini dikenakan pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandasnya.
Baca juga: Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan
Sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia) berinisial TA (66) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku sendiri merupakan cucu korban sendiri yakni wanita berinisial FR (19) dan kekasihnya berinisial MAS (19). Keduanya juga merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Makassar.
Keduanya dibekuk oleh polisi tidak jauh dari rumah korban di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (5/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.