Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mahasiswi di Makassar Bunuh Neneknya, Pelaku Bekap Korban dengan Bantal Dibantu Pacar

Kompas.com, 7 Juni 2024, 14:34 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TA (66), seorang nenenk ditemukan tak bernyawa dalam rumahnya di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/6/2024).

Jasad korban diketahui pertama kali oleh tetangga yang curiga korban tak keluar rumah di siang hari dan lampunya dalam rumah menyala,

Padahal pada Senin (3/6/2024) malam, tetangga masih melihat korban beraktivitas. Tetangga berteriak, namun tak ada respon dari TA yang tinggal seorang diri di dalam rumah.

Karena curiga, tetangga pun mencungkil jendela kamar dan melihat TA terkapar dalam kondisi tak bernyawa di atas tempat tidur.

Baca juga: Motif Cucu Bunuh Nenek di Makassar, Bosan Ditagih Utang dan Ingin Kuasai Harta

Selain itu terlihat ada luka lebam di leher dan wajah korban.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian mengamankan barang bukti serta menggali keterangan saksi.

"Barang bukti yang diamankan, Sajam tidak ditemukan, kita hanya amankan pakaian dan selimut korban," ujar Kapolsek Manggala Kompol Syamsuard.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan kedua pelaku yakni FR alias Vivi (19) dan MAS alias Asrul (19).

Vivi yang berstatus sebagai mahasiswi Fakkultas Hukum tersebut adalah cucu korban sendiri.

Keduanya dibekuk oleh polisi tidak jauh dari rumah korban di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Video Viral Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan Vivi sejak dua pekan sebelum kejadian.

Diketahui FR sempat mencari di internet terkait cara membunuh.

"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian," ungkap Devi saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024).

Niat Vivi membunuh neneknya sendiri karena bosan ditagih utang senilai Rp 7 juta oleh korban.

Hasil pendalaman polisi, utang Rp 7 juta tersebut digunakan Vivi untuk kebutuhan hidup dan membayar tagihan biaya kuliah.

Dibekap bantal

FR alias Vivi tinggal tak jauh dari rumah korban. Pada Senin (3/6/2024), Vivi dan Asrul bertemu di sebuah warung kopi pada pukul 23.00 Wita.

Lalu Vivi meeminta Asrul untuk mengantarnya ke ruma TA.

"Jadi (Asrul) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun (Asrul) disuruh pergi dulu, (Vivi) nanti menyuruh kembali ketika korban sudah tertidur," ujar dia.

Baca juga: Pembunuh Lansia di Makassar Ditangkap, Ternyata Cucu Korban dan Kekasihnya

Sesampainya di rumah korban, Vivi pun nampak seperti biasa.

Mengetuk pintu, lalu korban membukanya tanpa rasa curiga karena memang pelaku kerap datang ke rumah tersebut.

"Sekitar pukul 02.00 Wita, (Vivi) memanggil (Asrul) untuk kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur (Vivi) masuk ke dalam kamar, di situ (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal sementara (Asrul) memegang tangan korban," ungkap Devi.

"Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa saat kemudian dipastikan meninggal, kemudian (Vivi) ini membuka lemari dan mengambil barang berharga," sambung dia.

Tak lama, Vivi dan Asrul menggasak uang tunai Rp 20 juta serta beberapa emas yang hasilnya digunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu di Makassar Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi: Nomor Kendaraan Tidak Terdaftar

"Hasil pencurian dibelikan sepatu oleh (Vivi) lalu diberikan ke (Asrul) sebagai hadiah. Ada juga uang. Emas belum dicek berapa beratnya. Disimpan di rumah kerabat pelaku," ujar dia.

Hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban.

"Pelaku masih berhubungan keluarga. Motif untuk menguasai harta, korban juga sering ke rumah pelaku," ungkapnya.

"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, dimana pelaku awalnya ini mempunyai utang ke korban, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," jelas Devi.

Vivi juga sempat berupaya mengelabui petugas saat penyelidikan dengan membuat skenario bahwa TA tewas bukan karena dibunuh. 

Baca juga: Spesialis Jambret di Makassar Ditangkap, Sasar Wanita yang Sedang Olahraga

Pelaku juga tidak mengambil semua barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta.

"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ungkapnya.

Atas perbuatannya dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di salah satu perguruan tinggi swasta ini dikenakan pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau