KOMPAS.com - J (48), pria asal Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap karena percobaan pembunuhan kepada sang istri.
Polisi menyebut J meracuni istri dan tiga kerabat lainnya hingga harus mendapatkan perawatan tenaga medis.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan menyebut peristiwa tersebut terjadi di kediaman J di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis (18/1/2024).
"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku," kata dia pada Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Pemprov Sulsel Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Luwu Timur
Ipda Ryan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang berkumpul di rumah pelaku. Keempat korban yang merasa haus langsung mengambil air yang berada dalam lemari pendingin milik koban.
Ryan menjelaskan salah satu korban adalah A, balita yang masih berusia empat tahun. A adalah korban pertama yang meminum air botol bercampur racun tikus.
Lalu air dalam botol itu juga diminum oleh HO (38), disusul oleh korban HU (50). Korban terakhir adalah M (41) yang mencium bau racun dalam botol air tersebut.
"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan kepada Tribunluwu.com.
Baca juga: Meski Sudah Surut, Banjir di Luwu Timur Masih Menggenangi Permukiman Warga
Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," akunya.
Dari hasil interogasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp 1 juta kepada sang istri untuk biaya perbaikan motor.
"Pelaku merasa bahwa istrinya lebih mementingkan kebutuhan keluarga besarnya daripada membantu pelaku saat membutuhkan uang," tutupnya.
Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.
"Lalu pelaku memasukkan racun tikus ke dalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.
Baca juga: Penyintas Bencana di Luwu Utara Dilibatkan Jadi Petugas Lipat Surat Suara
Ia menyebut J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana