Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Luwi Racuni Istri dan 3 Kerabatnya, Salah Satu Korban adalah Balita

Kompas.com, 23 Januari 2024, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - J (48), pria asal Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap karena percobaan pembunuhan kepada sang istri.

Polisi menyebut J meracuni istri dan tiga kerabat lainnya hingga harus mendapatkan perawatan tenaga medis.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan menyebut peristiwa tersebut terjadi di kediaman J di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis (18/1/2024).

"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku," kata dia pada Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Pemprov Sulsel Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Luwu Timur

Ipda Ryan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang berkumpul di rumah pelaku. Keempat korban yang merasa haus langsung mengambil air yang berada dalam lemari pendingin milik koban.

Ryan menjelaskan salah satu korban adalah A, balita yang masih berusia empat tahun. A adalah korban pertama yang meminum air botol bercampur racun tikus.

Lalu air dalam botol itu juga diminum oleh HO (38), disusul oleh korban HU (50). Korban terakhir adalah M (41) yang mencium bau racun dalam botol air tersebut.

"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan kepada Tribunluwu.com.

Baca juga: Meski Sudah Surut, Banjir di Luwu Timur Masih Menggenangi Permukiman Warga

Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," akunya.

Dari hasil interogasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp 1 juta kepada sang istri untuk biaya perbaikan motor.

"Pelaku merasa bahwa istrinya lebih mementingkan kebutuhan keluarga besarnya daripada membantu pelaku saat membutuhkan uang," tutupnya.

Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.

"Lalu pelaku memasukkan racun tikus ke dalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.

Baca juga: Penyintas Bencana di Luwu Utara Dilibatkan Jadi Petugas Lipat Surat Suara

Ia menyebut J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana

"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.

Sementara itu dokter Puskesmas Bupon, dr Medita mengatakan korban datang dengan gejala mual dan muntah.

"Gejala korban waktu datang seperti keracunan pada umumnya, ada mual, muntah, dan perasaannya tidak enak," kata dia pada Snein (22/1/2024).

"Untungnya pas datang ke UGD, kesadarannya semua baik," tambah dia.

Dokter Medita menjelaskan reaksi racun tikus kepada setiap korban berbeda-beda karena jumlah air yang diminum juga berbeda.

"Waktu pasiennya masuk kebetulan saya lagi cuti dan memang follow up saja via WhatsApp ke perawat. Cuman memang beda-beda ki perbaikannya, yang minum sedikit itu lebih cepat baik," kata dr Medita.

Baca juga: 1 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang karena Angin Kencang di Luwu

"Ada yang anak sudah lari-lari pas malam harinya, ada juga yang masih berlanjut nyeri kepala sampai keesokan harinya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Suami di Luwu Racuni Istri dan Keluarganya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau