"(Saya cuman bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat). Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka)," bebernya.
Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
"Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terimakasih," tandasnya.
Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan. Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," tandas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang