Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Ricky Ham Pagawak yang Diminta Jaksa KPK Laporkan Kapolda Papua soal Aliran Dana Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/10/2023, 14:22 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak enggan merespons arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Padahal, Jaksa KPK telah mempersilakan terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk melaporkan jenderal polisi dua bintang itu untuk membuktikan pernyataannya terkait betul tidaknya ikut menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta.

"Saya tidak mau tanggapi itu," kata Ricky Ham Pagawak singkat kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Pertanyakan Sikap KPK yang Tak Pernah Periksa Kapolda Papua, padahal Ikut Terima Transferan

Terpisah, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagwak, Stefanus Budiman juga mengatakan yang sama, ia memilih enggan berkomentar terkait pernyataan kliennya yang menyebut Irjen Mathius D. Fakhiri menerima trasferan.

"Kalau itu saya tidak mau memberikan tanggapan, karena pernyataan itu dikeluarkan terdakwa saat di persidangan, jadi saya tidak bisa tanggapi," ucap Stefanus Budiman.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima aliran dana.

Fahmi Ariyoga, salah satu JPU KPK mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dan berita acara terkait Irjen Mathius D. Fakhiri menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Sepanjang tidak ada dipenyidikan dan tidak kami temukan bukti tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami menyidangkan sesuatu yang sudah disajikan (menerima berkas dan berita acara berdasarkan hasil penyidikan), seperti itu," ucap Fahmi kepada Kompas.com usai sidang di PN Tipikor Makassar, Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Fahmi pun meminta kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk memperlihatkan bukti-bukti terkait jika benar Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima transferan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Sikapnya soal Kapolda Papua Dipertanyakan Ricky Ham Pagawak, Jaksa KPK: Laporkan Dong, Jangan Hanya Ngomong

"Kalau memang Kapolda (Papua) menerima (uang) dan tidak puas dan itu ada buktinya silahkan laporkan kenapa beliau (Ricky) tidak laporkan bahwa saya pernah loh ngasih gratifikasi atau suap ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada Ricky agar bisa membuktikan perkataannya. "Laporkan dong jangan hanya ngomong, kalau dilaporkan kami akan tindak lanjuti. Kalau mereka merasa pernah memberikan itu (uang)," tandas Fahmi.

Diketahui, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Sebab Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.

"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang. Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).

Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.

Baca juga: Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka

"(Saya cuman bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat). Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka)," bebernya.

Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.

"Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terimakasih," tandasnya.

Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan. Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.

"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Makassar
Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Ganti Pesawat, 450 Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Diterbangkan Lagi

Makassar
Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Detik-detik Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Jemaah Haji Sempat Dengar Ledakan Sebelum Lepas Landas

Makassar
Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Muncul Percikan Api di Pesawat Garuda, Kemenag: Kondisi Seluruh Jemaah Haji Sulsel Baik

Makassar
Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Muncul Percikan di Pesawat Garuda yang Bawa 450 Haji Sulsel, Api Muncul Usai Lepas Landas

Makassar
Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Makassar
Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Pesawat Garuda yang Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Makassar
Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com