Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka

Kompas.com, 13 Oktober 2023, 14:08 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Benar saya ditransfer Rp 50 juta di rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak di tahun 2020," kata Hinca menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (13/10/2023).

Namun, Hinca mengaku jika uang itu merupakan uang duka atas meninggalnya ibunda Nurianna Orem Siagian pada 2020.

Baca juga: Besok, Hinca Pandjaitan Dijadwalkan Jadi Saksi Ricky Ham Pagawak di PN Makassar

Dia mengungkapkan baru mengetahui mendapatkan transferan Rp 50 juta saat terdakwa Ricky Ham Pagawak datang melayat ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

"Yang Mulia, saya jelaskan saudara Ricky Ham Pagawak waktu datang tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2020 mengujungi saya di Asahan, Sumatera Utara. Pada waktu itu saya sedang berduka ibu saya meninggal dan beliau datang, saya sapa, beliau sampaikan ucapan duka, saya ucapkan terima kasih," kata Hinca.

"Beliau (Ricky) panggil saya abang, terus dia (Ricky) bilang bang saya turut berduka, saya beri uang duka mudah-mudahan bisa membantu, lalu saya bilang terima kasih, karena kalau ada yang meninggal biasa lama 4 hari 4 malam prosesinya," sambungnya.

Hinca juga mengatakan, saat itu bukan hanya terdakwa Ricky Ham Pagawak yang datang tapi juga pengurus dan anggota Partai Demokrat, baik dari DPP, DPD, DPC, dan PAC hadiri acara pemakaman Ibundanya.

"Belau cukup lama temui saya di situ bersama sahabat-sahabat kami semua yang datang dari beragam daerah tapi beliau paling jauh, tentu saya harus memberi rasa hormat kepada beliau," jelasnya.

Setelah mantan bupati Memberamo Tengah itu tersandung kasus suap dan gratifikasi, ia mengaku baru mengetahuinya setelah dipanggil KPK sebagai saksi pada 31 Mei 2023.

Baca juga: Saksi Kunci Tak Hadir, Ricky Ham Pagawak Sempat Ngambek Tak Mau Ikut Sidang

"Kemudian saya cek dan ingat-ingat memang ada transfer Rp 50 juta ke rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak," tuturnya.

Jaksa KPK lalu menanyakan, sebelum di-BAP apakah ada inisiatif untuk mengembalikan uang tersebut. Hinca mengaku memang punya inisiatif mengembalikan uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Keberatan kembalikan? (uang Rp 50 juta)," tanya Jaksa "Sama sekali tidak keberatan. Saya transfer (kembalikan uang Rp 50 juta) tanggal 5 Juni ke nomor rekening penampungan KPK," respons Hinca.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo bertanya kepada Hinca terkait pemberian uang Rp 50 juta itu dari terdakwa Ricky Ham Pagawak. Apakah murni itu hanya uang duka atau ada maksud lain.

"Sama sekali tidak (maksid lain) beliau hanya datang ke pemakam almarhum ibu saya dan menyampaikan turut beduka lalu beliua sampaikan ada uang duka atas nama pribadi. Pada saat saya menerima uang tidak mungkin saya nolak karena memang menyampaikan uang duka," ungkapnya.

Jahoras kembali mencecar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, apakah sebelumya ia juga pernah menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Hinca Pandjaitan Hadir secara Online sebagai Saksi, Ricky Ham Pagawak Keberatan

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau